Kakek 2 Cucu dan Penadah Diringkus Polisi

1054

Krejengan (WartaBromo) – Maling motor ditangkap usai beraksi di Kecamatan Krejengan. Bersamanya juga diamankan seorang penadah barang hasil curian.

Sahem yang merupakan warga Desa Kedurejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ditangkap saat mencuri motor milik M. Nur Maulidi (24) warga Desa/Kecamatan Krejengan. Motor matik hitam dengan nopol N-2780-N itu, tengah diparkir oleh pemiliknya di halaman rumah. Saat beraksi, Sahem bersama Abdurrahman (26), rekan satu desa.

Namun, keduanya kepergok pemilik motor saat bersaksi. Kedua maling itu lantas melarikan diri ke arah selatan. Warga bersama polisi berhasil mengejar dan menangkap Sahem.

“Temannya berhasil melarikan diri dan buron,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dijumpai di Mapolsek Krejengan pada Jumat, 24 Juni 2021.

Baca Juga :   Balon Liar Nyaris Ganggu Distribusi Listrik Jawa-Bali

Sahem pun “bernyanyi” ketika interogasi oleh penyidik. Kakek 2 cucu itu, mengaku telah beraksi di 11 lokasi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Rinciannya yakni 6 lokasi di Kecamatan Krejengan, di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Kotaanyar masing-masing 3 TKP.

Khusus di wilayah Krejengan, duo maling itu telah berkasi di 3 KTP dalam sebulan terakhir. Yakni menggasak sepeda motor Supra nopol N-6889-MI milik Guluh (40) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, pada Selasa (1/6/2021). Kemudian, motor Supra X dengan nopol N-5168-MM milik Mastuki (60) warga Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Jadi selama satu bulan, mereka sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Polsek Krejengan. Alhamdulillah, respon cepat dan dukungan dari masyarakat, pelaku diamankan saat beraksi yang ketiga kalinya,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.

Baca Juga :   Koran Online 12 Juni : Pria Maling Sertifikat Tanah untuk Kebutuhan Lebaran, hingga 2 Kades Diperiksa Terkait Pengrusakan Rumah Suroso

Dikatakan kemudian, pelaku merupakan residivis. “Setidaknya 4 kali ia masuk penjara, dengn akumulasi hukuman sekitar 8 tahun lamanya. Nah yang sekarang ini, merupakan kelima kalinya tertangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor,” tandas AKBP Arsya.

Dari Suhem juga, polisi berhasil mengamankan Budi Eko Cahyono, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 40 tahun itu, merupakan penadah barang curian dari Suhem.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini mengaku setiap kali mencuri pasti dijual kepada penadahnya (Budi Eko Cahyono, red),” tandasnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kemudian beberapa unit onderdil motor, STNK palsu, alat cat dan lainnya. (cho/saw)