Seniman-Budayawan Tolak Rencana Pemindahan Sang Juru Pelihara Cagar Budaya di Pasuruan

1904

Prigen (WartaBromo.com) – Sejumlah organisasi pelaku seni budaya dan pariwisata di Kabupaten Pasuruan meminta Sulikhin, jupel BPCB Jawa Timur di Pasuruan dipertahankan. Mereka menilai Sulikhin sudah bekerja sesuai SOP.

Mereka yang menolak Sulikhin dimutasi atau dinonaktifkan, meliputi Karang Taruna Kecamatan Prigen, PHRI, Satrio Suropati, PP Kecamatan Prigen, Moelyokerto, Pawiyatan, PPDI, MHBN, ILBP, Satupa, dan organisasi seni budaya lain.

“Dari hasil kesepakatan malam ini, kami tetap mengusulkan kepada Disparbud atau BPCB supaya saudara Sholikin tetap menjadi korwil juru pelihara cagar budaya,” ujar Akhmad Shoim, juru bicara seniman dan budayawan kepada Wartabromo saat konferensi pers di Candi Wates, Prigen, Pasuruan, Minggu (27/6/2021) malam.

Baca Juga :   Kenalkan Ikon Kota Pasuruan Dengan Lomba Fotografi

Tak hanya itu. Shoim bahkan meminta kepada pemerintah untuk memberi penghargaan kepada yang bersangkutan atas dedikasinya merawat dan memelihara objek purbakala di Pasuruan.

Oleh sebab itu, para seniman yang hadir itu menilai bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, pihaknya akan memberikan piagam penghargaan kepada Sulikhin atas dedikasinya menjalankan tugas dari BPCB, yang dinilai sudah sesuai SOP.

“Karena beliau berani untuk melaksanakan SOP dari BPCB,” imbuhnya.

Selain soal jupel BPCB, dari pertemuan tersebut, kata Shoim, para seniman yang berkumpul tadi malam meminta ke pemerintah daerah setempat agar Dewan Keseninan Kabupaten Pasuruan (DKKP) diaktifkan kembali. “Merekomendasikan DKKP dihidupkan, kita akan rekomendasi ke Bupati dan DPRD,” sambungnya.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Putuskan Tempat-tempat Ini Sebagai Cagar Budaya

Terpisah, Sulikhin menegaskan bahwa apa yang dilakukannya dalam menjaga, merawat dan melestarikan cagar budaya di Pasuruan sudah sesuai aturan. Terutama mengenai kegiatan rutin yang bertempat di cagar budaya memang tidak diperbolehkan.

“Aturan dari BPCB mengenai kegiatan rutinan itu tidak boleh, terkecuali memang benar berizin. Dan tidak mungkin kami staf BPCB untuk tiap minggu membuatkam surat izin diperbolehkan gak mungkin, kalau memang seperti itu bisa ya monggo, karena di BPCB aturannya memang dari dulu kegiatan untuk permanen yang terus menerus memang tidak boleh” beber Sulikhin.

Pasalnya, kata Sulikhin, dikhawatirkan kegiatan rutin tersebut mengganggu kinerja jupel. “Ditakutkan kasihan jupel kayak kami yang merawat,” terangnya.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Melonjak, Situs Cagar Budaya di Kabupaten Pasuruan Tutup 12 Hari

Adapun terkait pungli yang dituduhkan, Sulikhin merasa heran. Pasalnya setiap cagar budaya yang belum kerjasama dengan Disparbud dari Kemendikbud memang tidak ada retribusi. “Kalau mereka punya video (bukti pungli), ya monggo video yang mana. Tidak ada pungli itu,” tandasnya.

Kronologi munculnya usulan seniman dan budayawan agar Sulikhin tetap di Pasuruan dilatari segelintir seniman yang meminta agar Sulikhin dinonaktifkan atau dimutasi. Mereka yang meminta Sulikhin dimutasi, menilai Sulikhin terlalu kaku dalam menjalankan prosedur perizinan berkegiatan di situs cagar budaya. (oel/asd)