Kasus Covid-19 Melonjak, Situs Cagar Budaya di Kabupaten Pasuruan Tutup 12 Hari

1179

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lonjakan kasus Covid-19 berdampak pada penutupan situs cagar budaya di Kabupaten Pasuruan. Penutupan situs cagar budaya ini berlangsung selama 12 hari.

Menyusul surat edaran dari Dirjen Kebudayaan RI tertanggal 21 Juni 2021, tentang bekerja dari rumah dan penutupan layanan cagar budaya, museum dan galeri.

“Menutup layanan cagar budaya, museum, dan galeri mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Hilmar Farid, 21 Juni 2021.

Di Kabupaten Pasuruan, situs cagar budaya yang ditutup meliputi Candi Belahan, Wonosunyo, Gempol; Candi Gununggangsir, Gununggangsir, Beji; dan Candi Jawi, Candiwates, Prigen.

Baca Juga :   Inovatif, Dua Desa Ini Dapat Penghargaan dari Bupati

“Menyusul surat edaran dari pusat, bahwa situs cagar budaya ditutup sampai tanggal 2 Juli 2021, dan tanggal 3 kemungkinan akan dibuka kembali,” terang Pawiji, Koordinator BPCB Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/7/2021).

Dijelaskan Pawiji, penutupan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di situs cagar budaya. Sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.

“Tapi kalau ada yang masuk semisal dua orang ya tidak masalah, supaya tidak kecewa orang yang datang,” imbuhnya.

Dari pantauan wartabromo, di Candi Belahan sudah dilakukan penutupan oleh juru pelihara. Pagar candi ditutup disertai tulisan mohon maaf sementara ditutup. (oel/asd)