Pengelolaan Aset Pemkot Pasuruan Mendominasi Temuan BPK

950

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kota Pasuruan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020. Namun begitu, masalah pengelolaan aset masih mendominasi temuan BPK.

Usai LHP BPK diserahkan ke daerah, DPRD Kota Pasuruan membentuk Panja untuk membahas temuan-temuan BPK dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada eksekutif.

Ketua Panja, Ismu Hardiyanto mengatakan, pengelolaan aset masih jadi temuan yang mendominasi dalam LHP BPK tahun 2020. Ismu menyebut, ada tujuh aset yang tidak diketahui keberadaannya.

“Jadi itu diminta untuk ditelusuri apakah pencatatannya yang tidak akurat atau bagaimana,” kata Ismu.

Kemudian pengelolaan tanah eks bengkok. Menurut politisi PKS tersebut, ada beberapa poin temuan BPK terkait pengelolaan tanah eks bengkok di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Kirim Bantuan ke Lumajang

Pertama, piutang-piutang pemanfaatan tanah eks bengkok yang belum disetorkan ke pemkot. Kedua, belum ada perubahan regulasi terkait dasar pengelolaan tanah eks bengkok. Di Kota Pasuruan, pengelolaan tanah eks bengkok masih menggunakan peraturan lama, bahwa tanah eks bengkok dikelola kelompok tani.

“Sedangkan di lapangan, tidak lagi murni. Ada yang buruh tani, ada yang petani, ada yang disewakan. Ini yang kemudian menimbulkan banyak hal,” ujar Ismu.

Untuk itu, ke depan pihaknya mendorong Inspektorat Kota Pasuruan untuk mengawal pengelolaan anggaran selama satu tahun berjalan, sehingga ketika ada kendala-kendala di tengah jalan bisa dideteksi lebih dini dan dilakukan pencegahan-pencegahan.

“Sehingga ketika BPK datang, pemkot sudah melalui audit internal. Sudah berproses dengan inspektorat,” imbuh Ismu. (tof/ono)

Baca Juga :   Laporan BPK: DPUPR Kota Pasuruan Paling Banyak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Proyek