IRT Lapor Polisi Tertipu Beli Rumah Rp5 Miliar

3022

Probolinggo (WartaBromo) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Probolinggo melaporkan koleganya atas dugaan penipuan. Laporan ini usai rumah yang dibelinya senilai Rp 5 miliar dalam sengketa.

Linda Djaja, warga Jalan Prajurit Siaman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mendatangi SPKT Polres Probolinggo Kota pada Senin, 5 Juli 2021. Ia melaporkan Y, M dan F, warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kasus itu bermula ketika Linda membeli rumah di Jalan WR. Supratman senilai Rp 5 miliar. Rumah dengan SHG (Sertifikat Hak Guna) itu, dibeli dari Y. Sebagai uang muka, Linda memberikan uang tunai sebsar Rp 2,15 miliar.

Baca Juga :   Dagangan Laris Manis, Penjual Bakso Dituduh Pakai Daging Celeng

Belum lunas pembayarannya, ternyata muncul AN yang melakukan gugatan. AN mengaku berhak atas rumah tersebut, karena masih saudara dengan ketiga terlapor. Meski nama AN tidak tertulis dalam SHG.

“Sudah dibayar uang muka, setelah klien kami (Linda Djaja) mau melunasi ternyata ada gugatan dari keluarganya,” ujar Agung Iriawan selaku kuasa hukum yang mendampingi Linda membuat laporan ke polisi.

Selain ada gugatan dari pihak ketiga, sertifikatnya masih berada di notaris. Sehingga tidak dapat diambil karena masih dalam sengketa. Linda pun berusaha menghubungi para terlapor agar uangnya dikembalikan.

“Tanah dan rumah sampai sekarang masih dalam sengketa, sampai saat ini tidak ada niat baik dari terlapor. Sudah di hubungi berkali-kali tidak direspon malah menghilang tidak ada kabar,” sebut Agung.

Baca Juga :   Gempar Anak Domba Berkepala Mirip Manusia di Gili Ketapang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini.”Laporannya kan baru masuk, kami akan pelajari dulu dan selanjutnya akan kami proses,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono ketika dimintai keterangan perihal kasus tersebut. (lai/saw)