Tok! 6 Raperda Kabupaten Pasuruan Disahkan dalam Sehari, Apa Saja?

1068

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan 6 Raperda Non-APBD dalam sehari sekaligus. Pengesahan 6 Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna IV yang digelar Senin (5/7/2021).

Ke-enam Raperda Non-APBD yang disahkan dalam rapat paripurna yang digelar virtual itu diantaranya 1. Raperda Tentang Inovasi Daerah, 2. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Kemudian, 3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, 4. Raperda tentang Desa Wisata, 5. Raperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah, 6. Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Persetujuan 6 raperda non-APBD ini resmi disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut, pimpinan sidang Sudiono Fauzan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah setuju jika 6 raperda non-APBD tersebut dapat disahkan sebagai Perda.

Baca Juga :   Sungai Penuh Busa, Dewan Jadwalkan Panggil Dinas Lingkungan

“Setuju,” serentak jawab anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, pengesahan 6 Raperda tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah tentang Raperda Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2021.

“Memutuskan, menetapkan, 1. Menyetujui rancangan peraturan daerah non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 menjadi peraturan daerah,” ucap Sudiono membacakan surat keputusan pengesahan 6 Raperda non-APBD tersebut.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, 6 Raperda non-APBD ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Sebelum akhirnya diterbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksana dari perda tersebut.

“Ada beberapa raperda yang kami usulkan kepada DPRD, yang butuh pendalaman akan kami pahami. Yang disetujui bisa kami tindaklanjuti. Termasuk untuk penomoran ke provinsi, dan diikuti dengan peraturan untuk pelaksanaan teknis berupa Peraturan Bupati,” ucap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf usai Rapat Paripurna IV Raperda Non-APBD di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Dewan Kabupaten Pasuruan Geser Anggaran Mamin hingga Perjalanan Dinas, Jumlahnya Nyaris Rp10 M

Terkait salah satu Raperda yang disahkan, yaitu Raperda Penyandang Disabilitas, Irsyad menjelaskan bahwa pembentukan Perda tersebut menyusul perintah dari Pusat. Di mana, pemerintah daerah harus menyediakan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas.

“Buktinya, di perekrutan CPNS juga ada kuota untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, masih ada 8 raperda yang masih digodok oleh masing-masing pansus sebelum disetujui menjadi perda. (oel/asd)