Satgas Kabupaten Pasuruan Belum Pakai UU Wabah untuk Jerat Pelanggar PPKM

1037

Bangil (WartaBromo.com) – Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan belum menggunakan undang-undang untuk menindak pelanggar PPKM Darurat. Lantaran, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dinilai sudah cukup untuk penindakan hukum.

“Tergantung situasi, kita dasarnya masih Perda Provinsi yang memang sudah siap jadi dasar hukum penegakan di masyarakat,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf saat sidak penerapan PPKM Darurat di sejumlah wilayah, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menyatakan, pihaknya belum menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU KUHP untuk menindak pelanggar PPKM Darurat. Menurut Erick, masyarakat dinilai masih mengindahkan aturan.

Baca Juga :   Koran Online 1 Nov : Hotel Tretes Rata Tutup, hingga Warga Sadengrejo Demo Pemkab

“Karena masyarakat, kami anggap masih bisa mengikuti apa yang kami sampaikan,” kata Erick.

Meski demikian, tambah Erick, apabila di kemudian hari selama penerapan PPKM Darurat para pelanggar melakukan perlawanan terhadap petugas, maka pihaknya tak segan menegakkan aturan menggunakan undang-undang.

“Kami akan menegakkan itu, terutama juga pasal 212, 214, 216 (KUHP) tentang melawan petugas juga akan kami lakukan nanti,” tegasnya.

Sampai saat ini, pihaknya menganggap bahwa penggunaan UU belum diperlukan. Karena masyarakat masih mengikuti aturan yang ada.

“Sampai saat ini karena masyarakat masih bisa mengikuti kami, kami rasa itu belum perlu dilakukan. Tapi nantinya apabila ada perlawanan pasti kami akan lakukan, tegakkan,” tandasnya.

Baca Juga :   Forum Tokoh Masyarakat Pasuruan Deklarasikan Gus Irsyad Bupati 2018-2023

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pelaku usaha cafe, restoran dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar PPKM Darurat telah dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta. Mereka dijerat pasal 27 C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dalam sidang tipiring yang digelar pada Kamis (8/7). Sesuai aturan PPKM Darurat, cafe, resto, dan sejenisnya hanya diperbolehkan buka, asalkan dengan cara makanan / minumannya dibawa pulang atau diantar. (oel/asd)

Simak videonya: