Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapornya

2195

Pasuruan (wartabromo.com) – Ragam aksi penipuan kini semakin menjadi aktivitas yang marak di media sosial. Keberadaan media sosial seolah menjadi peluang para penipu untuk melancarkan aksinya.

Teknik menipu yang digunakan sudah semakin canggih dan berani. Bahkan, kini pelaku berani memberikan identitas pribadinya untuk menghindari kecurigaan korban.

Belum lagi jika pelaku menggunakan teknik penipuan berantai yang mengajak oknum lain untuk melancarkan aksinya. Hal ini jelas saja membuat korban penipuan kesulitan melaporkan pada pihak berwajib.

Tapi, jangan khawatir! Dinukil dari merdeka.com, bagi korban penipuan setidaknya masih ada cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pada pihak berwajib.

Yuk, simak!

1. Lacak Semua Data Identitas Pelaku

Baca Juga :   Berkas P-21, Pemilik Rokok Ilegal Segera Disidang

Beberapa pelaku penipuan kini tak segan memberikan identitas asli guna menghindari kecurigaan korban. Kemudian, ketika korban sudah masuk ke perangkap korban, pelaku akan memblokir dan menghack semua akun pribadi korban.

Apabila sudah begitu, korban penipuan biasanya akan panik dan mendadak lemas. Sebab, tidak ada yang bisa dilakukan karena akun sudah dihack pelaku.

Tapi, jangan lupa! Setidaknya masih ada foto KTP yang diberikan pelaku. Lacak saja terlebih dahulu data yang ada, dan simpan semua hasil pelacakan.

2. Buat Pengaduan Pada Layanan Platfrom Resmi

Apabila pelaku mengatas namakan platfrom resmi, seperti shopee, Xendit, dan lain sebagainya, maka buat pengaduan ke platform tersebut.

Baca Juga :   Pemuda Kotaanyar Curi Trail di Paiton Usai Pesta Miras

Pasalnya, kini marak penipuan jual beli online yang mengatas namakan platfrom-platform resmi. Nah, apabila demikian, maka korban bisa melakukan pengaduan dengan menyertakan kronologi serta bukti transfer.

3. Melapor Melalui Situs Layanan Pengaduan Resmi

Cara berikutnya juga bisa dengan melapor melalui situs layanan pengaduan resmi. Salah satu contohnya adalah www.lapor.go.id.

Situs tersebut adalah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Ketika mengalami penipuan, korban bisa melakukan pelaporan dengan membuat pengaduan melalui formulir yang tersedia. Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.

Baca Juga :   Jambret yang Beraksi Belasan TKP di Pasuruan Sasar Korban Anak-Anak

4. Melapor Pada Kepolsian Terdekat

Apabila ketiga cara di atas tak cukup cepat membantu, maka langsung saja datangi kantor kepolisian terdekat. Bawa barang bukti berupa detail chatting dengan pelaku, bukti transfer dan lain sebagainya.

Jangan lupa untuk membawa foto KTP pelaku agar pihak kepolisian bisa membantu identitas. Tunggu sampai pihak kepolisian membuatkan laporan pengaduan. (trj)