Pelaku Usaha Minta Retribusi Daerah Dihapus Selama PPKM Darurat

1431

Lumajang (WartaBromo.com) – Penutupan sejumlah pertokoan di Jalan PB. Sudirman beberapa waktu yang lalu dikeluhkan pelaku usaha yang ada disana. Mereka pun meminta retribusi daerah sementara tak ditarik selama PPKM.

Noval, salah seorang pemilik toko di Jalan PB Sudirman mengatakan, tidak ada pemberitahuan terlebih dulu baik melalui sosialisasi lisan maupun tertulis terkait penutupan toko.

“Untuk surat pemberitahuan tutup toko tidak ada, hanya diberikan surat edaran terkait dengan PPKM pada tanggal 3 Juli 2021,” ujar Noval, salah satu pemilik toko, Sabtu (17/6).

Ia mengatakan, pemberitahuan penutupan seharusnya diberikan terlebih dahulu. Ia juga sempat meminta penjelasan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Lumajang, namun belum ada jawaban yang memuaskan.

Baca Juga :   Ada TdI, Ini Titik yang Ditutup di Probolinggo-Lumajang Beserta Jalan Alternatifnya

“Saya sudah ke kantor satpol pp untuk meminta penjelasan, tapi jawabannya tidak memuaskan, soalah saling lempar tanggungjawab,” ujarnya.

Noval kemudian meminta adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, utamanya para pedagang. Apalagi saat penutupan tidak ada kompensasi yang diberikan, seperti halnya tidak ada pungutan retribusi daerah ataupun peringanan lainnya.

“Selaku pelaku usaha, kami hanya mengharapkan retribusi yang ada pada Plaza Lumajang untuk dihapuskan pada masa PPKM ini,” terangnya.

Dirinya berharap pada masa PPKM Darurat, pemerintah tidak mempersulit kondisi pelaku usaha. Sebab di masa pandemi Covid-19, dagangannya sepi. Terlebih di saat PPKM seperti ini.

Terakhir Noval meminta ada evaluasi terkait kebijakan ini. (rul/may)