Selama PPKM Darurat, Gaji Bupati dan Wabup Lumajang Digunakan Untuk Bantu Warga

1940

Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati tidak akan menerima gaji pokok selama PPKM Darurat. Bayaran bulanan pemimpin di Lumajang ini bakal disalurkan untuk membantu warga.

Dijelaskan, seluruh gaji pokok bupati dan wabup akan digunakan untuk membeli beras yang nantinya digunakan sebagai bantuan kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya usai melakukan peninjauan ketersediaan stok beras bantuan di GOR Wirabhakti Lumajang, Sabtu (17/7).

“Saya (bupati) dan ibu wakil bupati, bunda Indah gajinya tidak kami ambil, semua akan kami serahkan untuk forum zakat untuk tambahan beras selama PPKM Darurat,” ungkapnya.

Diketahui, kebutuhan beras yang akan digunakan untuk bantuan selama masa PPKM cukup tinggi. Hal itu, lantaran banyak pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi mengalami sepi pengunjung.

Baca Juga :   Begal Sadis Ditembak hingga Suami Bakar Istri | Koran Online 1 Okt

Saat ini, beras yang terkumpul sekitar 12.500 paket lebih dengan kemasan masing masing 5 kg. Jumlah tersebut dinilai masih kurang.

“Tentu masih kurang, karena itu perlu kebersamaan dengan seluruh forum lembaga zakat dengan menghimpun zakat infaq dan sodaqoh, serta donasi dari masyarakat yang berkeinginan berbagi untuk membantu sesama bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Berdasar aturan, gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta. Sementara gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juga. (rul/may)