PPKM Diperpanjang, Kabupaten Pasuruan Masuk Kategori Level 3

2848

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – PPKM Darurat yang sedianya berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang. Namun istilahnya berubah menjadi PPKM Level 4.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, Kabupaten Pasuruan masuk dalam kategori PPKM level 3.

“Sudah ada aturan-aturannya, sesuai Inmendagri,” kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (21/7/2021).

Menurut Irsyad, evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Pasuruan dinilai berhasil menekan penyebaran Covid-19. Sehingga, Kabupaten Pasuruan masuk dalam kategori PPKM Level 3.

“Secara umum kan berhasil PPKM, makanya sekarang jadi PPKM Level 3 sesuai arahan pak Presiden,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun WartaBromo, tidak ada perubahan pengaturan dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Bikin Rusuh saat Demo PPKM Darurat di Kota Pasuruan, Ratusan Pemuda Diamankan Polisi

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan dalam penanganan PPKM Darurat. Terutama untuk para Nakes yang sudah berjuang merawat pasien Covid-19.

Selain itu, Rusdi juga memberikan catatan bagi penanganan Covid-19. “Terkait antrean di IGD RSUD Bangil dan RSUD Grati, bagaimana solusinya,” kata Rusdi kepada wartabromo.

Rusdi menambahkan, laporan yang diterimanya, banyak masyarakat yang tengah isolasi mandiri tidak bisa mengakses pelayanan IGD RSUD Bangil dan Grati lantaran ventilator oksigen yang minim.

“Kami mohon dari pihak Dinkes mencarikan solusi, karena IGD di RSUD Bangil dan Grati yang kami ketahui sekarang antre,” tambahnya.

Meski demikian, Rusdi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan bersedia membantu Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Ini Kata Pedagang soal Makan di Tempat 30 Menit

“Intinya, kami dari DPRD siap membackup pemerintah daerah agar PPKM Darurat berhasil di Kabupaten Pasuruan. Dan juga masyarakat kami imbau tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya. (oel/asd)