Dewan Nilai PAD Kota Pasuruan Tahun 2020 Belum Maksimal

758

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan tahun 2020 terealisasi sebesar Rp145 miliar. DPRD Kota Pasuruan menilai capaian tersebut belum maksimal.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS, Imam Joko Sih Nugroho dalam penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Seperti diketahui 69 persen pendapatan Kota Pasuruan tahun 2020 didominasi dana perimbangan sebesar Rp559,2 miliar. Kemudian, PAD menyumbang 18 persen sebesar Rp145 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah menyumbang 13 persen yakni sebesar Rp105,4 miliar.

Dalam paparannya, Imam Joko menyebut bahwa PAD harus menjadi perhatian serius bagi pemkot, sebab PAD adalah salah satu komponen pendapatan sesungguhnya yang bisa dikontrol dan dikendalikan oleh pemkot.

Baca Juga :   Gus Ipul Stop Izin Pendirian Swalayan Baru di Kota Pasuruan

“Namun kami menilai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD belum dilaksanakan secara maksimal,” kata Imam Joko.

Ia pun membeberkan dinamika perubahan target PAD sejak tahun 2019. Menurut Imam Joko, pada tahun 2019 realisasi PAD sebesar Rp161,7 miliar. Namun pada tahun 2020 ditarget turun 15% atau sebesar Rp136,9 miliar di APBD induk tahun 2020.

“Padahal APBD induk tahun 2020 ditetapkan sebelum adanya pandemi. Ini mencerminkan Pemkot Pasuruan tidak memiliki optimisme dan semangat dalam meningkatkan PAD,” kata Imam Joko.

Fraksi PKS juga menyoroti bahwa pemkot kurang serius dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD. Hal ini dilihat dari perda-perda yang dipakai dasar pemungutan pajak daerah atau retribusi daerah.

Baca Juga :   Membanggakan! Pemkot Pasuruan Berhasil Raih Opini WTP dari BPK

Pemkot masih menggunakan perda-perda lama yang seharusnya sudah waktunya ditinjau ulang. Sebagai contoh, kata Imam Joko, penentuan pajak bumi dan bangunan berdasar NJOP merujuk pada Perda nomor 11 tahun 2012, sementara penentuan NJOP seharusnya ditetapkan tiap tiga tahun.

Lalu Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, baru diusulkan perubahan di tahun 2021 dan itu pun isinya hanya sedikit penyesuaian dan penambahan obyek baru dari dua OPD yakni Dinas PUPR dan Disperindag.

“Sementara kita tahu masih banyak pemakaian kekayaan daerah yang lain seperti rumah potong hewan, pom bensin, tanah eks bengkok, dan lain-lain,” ujar Imam Joko.

Selain itu, Fraksi PKS juga menilai capaian PAD tahun 2020 sebesar Rp145 miliar bukan kemampuan maksimal PAD Kota Pasuruan. Meski memang melebihi dari yang sudah ditargetkan, Fraksi PKS berharap bisa lebih ditingkatkan.

Baca Juga :   Kasus Konfirmasi Terus Bertambah, Dewan Minta Pemkot Segera Beli Mesin PCR

“Walaupun kami mengapresiasi dan berterima kasih atas capaian tersebut,” imbuh Imam Joko. (tof/asd)