Di Tengah Pandemi, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Belanja Dua Mobil Baru

5296

 

Bangil (WartaBromo.com) – Pandemi yang tak kunjung usai bukan menjadi halangan bagi Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk belanja dua mobil baru. Saat ini, proses pengadaan dua kendaraan itu bahkan telah memasuki tahap lelang.

Dikutip dari laman lpse.pasuruankab.go.id, belanja mobil tersebut menyerap anggaran sebesar Rp. 577.500.000. Anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana membenarkan adanya pembelian mobil tersebut. Sedianya, anggaran tersebut digunakan untuk membeli dua mobil.

“Berupa Innova reborn tipe rendah, dan Toyota Rush,” kata Bakti, Rabu (21/7/2021).

Dijelaskan Bakti, mobil tersebut nantinya digunakan sebagai kendaraan operasional Satpol PP. Dalam rangka penegakan hukum dan sosialisasi tentang cukai.

Baca Juga :   Gencar Operasi Prokes, Satpol PP Pasuruan Utamakan Pakai Perbup

“Mobil ini untuk operasional kegiatan sosialisasi cukai. Bukan untuk kepala,” jelasnya.

Ditambahkan Bakti, dari DBHCHT tahun ini, pihaknya berencana juga mengadakan kegiatan sosialisasi, namun terkendala pandemi sehingga tidak diproses. Sehingga, hanya pengadaan mobil saja yang terealisasi.

“Untuk kegiatan sosialisasinya masih belum karena pandemi, kan harus mengumpulkan orang. Jadi pengadaan barangnya yang kami dahulukan,” tambahnya.

Tidak hanya Satpol PP yang menerima gelontoran DBH CHT dari pusat. Sejumlah OPD juga mendapat manfaat dari DBH CHT.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasuruan Heru Widiyanto menjelaskan, Pemkab Pasuruan mendapat kucuran DBH CHT sebesar Rp 200.445.362.000. Anggaran tersebut dibagi ke sejumlah OPD.

“Berdasarkan PMK 206 Tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” tutur Heru.

Baca Juga :   Koran Online 23 April : Anggota Linmas di Panggungrejo Tutup Usia, hingga KPU Kabupaten Pasuruan Siapkan PSL

Ditambahkan Heru, berdasarkan surat edaran (SE) Bea dan Cukai Nomor 01 Tahun 2021, dana DBHCHT diperkenankan untuk pengadaan barang. Dipergunakan untuk kepentingan penanganan cukai.

“Boleh. Nanti digunakan untuk operasional. Dan itu juga akan diberi keterangan untuk operasional cukai. Jadi bukan untuk kepala, tapi operasional penangan cukai,” bebernya. (oel/asd)