Jadi Korban Arisan Online, Emak-emak Lapor Polisi

1155

 

Mayangan (wartabromo.com) – Puluhan emak-emak korban penipuan berkedok arisan online lapor polisi di Kota Probolinggo. Dari ratusan peserta yang ikut dalam pusaran itu, jumlah kerugian diperkirakan mencapai milyaran rupiah.

Para korban geram, lantaran uang yang disetorkan pada terlapor, wanita berinisial L-M-S, tidak kunjung cair. Emak-emak ini sebelumnya tergiur arisan online yang digagas terlapor, yang merupakan warga Kademangan, Kota Probolinggo, di jejaring sosial facebook.

Melalui media sosial itu, terlapor melakukan promosi bahwa arisan online yang dikelola aman dan amanah. Dengan catatan, arisan online yang digelar, menggunakan sistem menurun.

“Pokoknya saya mau keadilan pak. Saya mau uang kembali, walaupun Cuma Rp2,8 juta. Tapi ini masa PPKM, demi anak saya pak,” teriak salah satu korban, Wariati, Senin (26/7/2021).

Baca Juga :   Dibebaskan, Kuli Bangunan asal Kedopok juga Dihadiahi HP

Sehari-hari, Wariati mengandalkan penghasilan dari jualan nasi bungkus. Hasil laba yang tak seberapa itu, diikutkan arisan. Dengan harapan bisa menjadi tabungan, selama waktu yang ditentukan. Namun bukannya untung, malah buntung. Arisan online yang diikutinya ternyata bodong.

Peserta dari arisan online dengan pengelola terlapor L-M-S ini, jumlahnya diperkirakan mencapai 200 orang. Latar belakang peserta arisan online itupun beragam. Mulai dari penjual nasi bungkus, seperti Wariati, sampai emak-emak sosialita.

Masing-masing korban, mengalami kerugian yang beragam. Mulai dari Rp 2,8 juta, Rp 44 juta, sampai ratusan juta rupiah. Jika di total, jumlahnya mencapai sekitar satu milyar rupiah.

Pada para korban, terlapor inisial l-m, sempat sesumbar. “Bilangnya itu, silahkan sudah buat laporan yang paling bagus. Saya punya orang dalam. Gitu katanya pak, ngancam-ngancam,” sahut korban lain, Munawaroh.

Baca Juga :   PAC PKB Tolak UKK Capim DPRD Probolinggo

Laporan ke polisi itu, didampingi oleh kuasa hukum. “Ada unsur pidana dalam praktik arisan online ini. Kami upayakan hari ini juga bisa diterbitkan LP oleh pihak kepolisian. Klien kami berharap uang bisa dikembalikan,” kata kuasa hukum korban, SW. Djando Ghadohoka. (lai/saw)