Jawaban Wali Kota soal Pergeseran Anggaran Belum Puaskan Fraksi HNP

794

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Fraksi Hanura-Nasdem-PDI Perjuangan (HNP) merasa kecewa atas jawaban Wali Kota Pasuruan terhadap pandangan umum fraksinya. Mereka menyebut jawaban wali kota hanya bersifat normatif dan asal jawab.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Fraksi HNP, Muhammad Arif dalam rapat paripurna IV dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi, pada Senin (26/07/2021) di Gedung DPRD Kota Pasuruan.

Dalam paparannya, Arif mengatakan, salah satunya jawaban wali kota terhadap permintaan fraksinya soal data hasil refocusing APBD tahun berjalan dan belanja daerah hasil pergeseran.

“Jawaban yang disampaikan: akan ditindaklanjuti. Ini jawaban apa? Fraksi kami menanyakan hal dimaksud karena sampai saat ini lembaga DPRD tidak pernah tahu dan diberitahu sejauh mana progress refocusing anggaran dan untuk apa penggunaannya,” kata Arif.

Baca Juga :   Belum Beli Mesin PCR, Pemkot Ditagih Dewan

Arif melanjutkan, fraksinya telah mencoba dan memahami lampiran yang disampaikan dalam materi jawaban wali kota terkait refocusing anggaran yang ditandatangani oleh Kepala BPKA.

“Fraksi kami tetap tidak bisa mengerti dan tidak bisa menafsirkan data yang disajikan. Apakah data itu data final atau seperti apa. Tidak ada tanggal tercantum. Sungguh fraksi kami menyesalkan hal ini,” kata Arif.

Sementara itu Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, soal anggaran Covid-19 dipastikan semuanya sudah terukur. Bahkan, menurutnya, pemkot mempertimbangkan berbagai hal sebelum mencairkan anggaran Covid-19.

“Ada catatan tentang menafsirkan data yang susah dalam lampiran yang disampaikan, ini menjadi catatan bagi tim di lingkungan Pemkot Pasuruan,” kata Gus Ipul.

Baca Juga :   Cek Kesiapan PDAM Salurkan Air Bersih, Komisi II Inspeksi Proyek Ground Tank di Tambaan

Dalam rapat paripurna IV ini, ada enam fraksi yang menyampaikan pandangan akhir yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi HNP. Keenam fraksi tersebut sepakat dapat menerima Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan tahun 2020 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (tof/asd)