Ambil Paksa Jenazah, Keluarga Pasien Covid-19 Adu Mulut dengan Petugas

2062

 

Mayangan (wartabromo.com) – Jemput paksa jenazah hingga hampir bentrok kembali terjadi di Kota Probolinggo. Kerabat pasien yang meninggal karena covid19, ngotot untuk membawa pulang jenazah tanpa pemulasaran sesuai protokol kesehatan.

Aksi jemput paksa itu terjadi di kamar mayat RSUD dr. Mochammad Saleh Kota Probolinggo. Ulfi, kerabat korban marah dan menolak kepada petugas kalau jenazah bapaknya bernama Bambang Junaedi (52) dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu, teriak-teriak pada petugas. Mereka memaksa untuk bawa pulang jenazah bapaknya.

Informasi yang dihimpun, pasien yang meninggal, menurut kerabat mempunyai riwayat diabetes. Sedangkan menurut hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, gejala dan penyebab kematian pasien akibat covid19. Sehingga pemulasaran harus dilakukan sesuai prosedur covid19.

Baca Juga :   Ketua Nasdem Diperiksa Terkait Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo

“Keluarga ini sudah dua kali jemput paksa. Sebelumnya dirawat di sini, tapi pulang paksa. Subuh tadi (Selasa dinihari), pasien kembali masuk dan kemudian meninggal,” terang Plt. Direktur RSUD dr. Mochammad Saleh, Abraar HS. Kuddah, Selasa (27/7/2021).

Ketika masuk di IGD subuh tadi Abraar bilang, kondisi pasien sudah buruk. Mengalami desaturasi oksigen parah. Sempat mendapat perawatan, tapi kemudian meninggal. Penyebabnya tak lain adalah infeksi covid19. Sehingga pemulasaran jenazah harus dilakukan sesuai SoP pemulasaran jenazah covid19.

Ketegangan berakhir setelah Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM. Jauhari datang ke lokasi dan memediasi kesalah pahaman ini.

“Berdasarakan aturan, semua pasien yang meninggal akibat covid19 proses pemulasaranya harus standar covid19. Ini untuk meminimalisir penularan covid19 di masyarakat. Kami juga bersama tokoh agama, memastikan pemulasaran jenazah sudah sesuai dengan syariat agama,” ujarnya.

Baca Juga :   Berlagak Jawara, Pria Banyuanyar Palak Kades di Kecamatan Pajarakan

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat memahami kondisi pandemi saat ini. Jika memang diagnosa tim medis sudah menyebutkan covid19, maka harus ditindak lanjuti sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Jika aturan itu tidak ditepati, maka satgas covid19 bisa meneruskan perkara jemput paksa itu. Sesuai hukum yang berlaku. Jika pihak keluarga tetap memaksa jemput jenazah tanpa protokol kesehatan. (lai/may)