Ini Kata Pedagang soal Makan di Tempat 30 Menit

909

Bangil (WartaBromo.com) – PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan memperbolehkan pedagang melayani pelanggan makan di tempat selama 30 menit sejak makanan/minuman dipesan. Lalu bagaimana komentar pedagang?

“Tahu Mas, sudah baca kemarin,” kata Maulana, salah satu pengelola kafe di Bangil, Senin (27/7/2021).

Menurut pemuda 24 tahun ini, kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Karena, untuk menyeduh kopi saja membutuhkan waktu yang tak sebentar.

“Lebih ke kasian ke pengunjungnya, mau ngusir gak enak,” ucapnya.

Lalu, apakah kebijakam ini realistis? “menurut saya gak,” imbuhnya.

Akan lebih efektif jika waktu yang diberikan untuk pelanggan minimal 1 jam. Karena terkadang pelanggan membutuhkan waktu lebih lama untuk menikmati kopinya.

Baca Juga :   Terprovokasi Propaganda Tolak PPKM Darurat, Massa Rusak Pos Polisi di Kota Pasuruan

“Menurut saya, seperti dulu saja, ada batasan pengunjung, dan tentunya kami pengelola mengingatkan prokes pelanggan,” tutupnya.

Berbeda dengan Maulana, Sholeh, pedagang sate di sekitar Pasar Bangil justru tidak melayani pelanggan makan di tempat sama sekali. Sejak PPKM Darurat diterapkan, ia mengaku sudah tidak melayani pembeli makan di tempat.

“Semua dibungkus, jam 8 sudah beres-beres,” ucap pria 35 tahun ini.

Pedagang yang baru beroperasi pukul 4 sore ini mengatakan, ia khawatir jika tak patuh aturan akan dikenakan denda. Seperti sejawatnya yang beberapa waktu lalu kena denda saat PPKM Darurat.

“Takut kena denda, sekarang kalau memang boleh makan 30 menit, tetap saya larang makan di tempat, sekalian. Mau tidak mau dibungkus,” pungkasnya.

Baca Juga :   Langgar PPKM Darurat, Warung-Kafe di Pandaan Didenda Jutaan Rupiah

Diketahui, Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf mengeluarkan surat edaran baru terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan.

Dalam SE Nomor 100/50/COVID-19/VII/2021 romawi II huruf f menyebut Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak makanan dipesan,” tertera dalam SE bertarikh 26 Juli 2021.

Selain itu, dalam poin 2, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). (oel/asd)