Kasus Korupsi BOP Kabupaten Pasuruan Akhirnya Naik ke Penyidikan

2607

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Penyelidikan perkara ini sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penyidikan.

“Baru selesai kami (tim) tandatangani, rencananya hari ini dilimpahkan, menunggu tanda tangan Kajari,” ungkap Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, Selasa (27/7/2021).

Jemmy membeberkan, setelah memeriksa lebih dari 500 saksi, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

“Bukti awal sudah kami kantongi, dan yang penting sudah ada bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pidsus (pidana khusus) untuk penyidikannya,” beber Jemmy.

Baca Juga :   Skandal PKIS Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

Namun demikian, Jemmy belum membeberkan bukti-bukti yang sudah dikantonginya. Pun soal siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pemotongan ini. “Itu nanti Pidsus yang menentukan,” ujarnya.

Jemmy juga menambahkan, hampir 3.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan ini. Meliputi pesantren, Madin, dan TPQ.

Sementara itu, Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) menegaskan, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tegak dalam mengungkap kasus korupsi ini. Terutama, aktor intelektual yang mengorkestrasi pemotongan.

“Karena modus korupsi BOP hampir sama. Justru Kejari Kabupaten Pasuruan harus bisa menangkap gembong-gembong dan aktor intelektualnya,” desak Lujeng.

Ia juga mewanti-wanti, agar Kejari tidak bermain-main dengan kasus ini. Jangan sampai, tersangka yang diseret hanya teri-terinya saja. “Jika memang begitu, malah akan lebih buruk kinerjanya,” tambahnya.

Baca Juga :   Gara-gara Penanganan Korupsi Dispora Lelet, Kejari Digeruduk

Lujeng juga mengatakan, jika memang ada tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam pusaran kasus ini, Kejari harus tegas. “Tangkap saja, jika ada nama-nama besar yang menerima aliran duit. Intinya jangan ada yang ditransaksikan dalam kasus ini,” pungkasnya. (oel/asd)