Kasus Korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan, Kejari Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

2133

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan telah naik ke penyidikan. Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil belum juga menentukan tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, surat penyidikan sudah disahkan. Saat ini, kasus ini sudah ditangani seksi pidana khusus.

“Sudah penyidikan, belum menentukan tersangka,” kata Ramdhanu, Sabtu (7/8).

Meski demikian, Kajari mengatakan akan meneliti apakah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kota Pasuruan juga berperan dalam pemotongan bantuan di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sendiri sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut di Kota Pasuruan.

“Nanti kita teliti satu-satu, apakah yang di kota (Pasuruan, red) itu, akan bisa juga kita tarik di sini,” bebernya.

Baca Juga :   Usut Kasus BOP Kemenag, Total 500 Saksi Diperiksa Kejaksaan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan telah rampung pekan lalu dan segera dilimpahkan ke penyidikan.

“Baru selesai kami (tim) tandatangani, rencananya hari ini dilimpahkan, menunggu tanda tangan Kajari,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Selasa (27/7/2021).

Jemmy membeberkan, setelah memeriksa lebih dari 500 saksi, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

“Bukti awal sudah kami kantongi, dan yang penting sudah ada bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pidsus (pidana khusus) untuk penyidikannya,” beber Jemmy.

Namun demikian, Jemmy belum membeberkan bukti-bukti yang sudah dikantonginya. Pun soal siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pemotongan ini. “Itu nanti Pidsus yang menentukan,” ujarnya.

Baca Juga :   Segini Uang yang Disita Penyidik dari Plt. Kemenag Kota Pasuruan

Jemmy juga menambahkan, hampir 3.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan ini, meliputi pesantren, Madin, dan TPQ. Bantuan tersebut diduga dikorupsi oleh oknum tertentu yang saat ini masih dalam penyidikan Kejari. (oel/asd)