Tersangkut Kasus Korupsi Koperasi Susu Senilai Rp25 M, Ini Komentar Eks Wabup Pasuruan

3647

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus korupsi PKIS Sekar Tanjung menyeret Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan 2013-2018 sebagai tersangka bersama dua nama lain, Kusnan (Ketua PKIS) dan Wibisono (PT. Nurwy Steel Enginering).

Dari pantauan WartaBromo, sekitar Rabu (18/8/2021) pukul 14.50, Gaga, sapaan Riang Kulup Prayuda keluar bersama 2 tersangka lain dari kantor kejaksaan setempat menggunakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Kab. Pasuruan”. Gaga saat itu keluar dari kantor kejaksaan tanpa borgol di tangan.

Gaga irit bicara di hadapan awak media. Ia berlalu memasuki mobil tahanan. Ditanyakan apakah Gaga akan melakukan perlawanan hukum di pengadilan? Gaga menyatakan akan menyerahkan pada kuasa hukumnya.

Baca Juga :   Kejari Bangil Tak Cantumkan 2 Poin Putusan Pengadilan dalam Berita Acara Eksekusi Diduga Palsu

“Nanti terserah kuasa hukum,” ujarnya sambil lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan tahun 2003-2004.

Dalam struktur kepengurusan PKIS, Gaga, sapaan akrab Riang Kulup Prayuda menjabat sebagai sekretaris.

Selain Gaga, dua nama lain juga turut dijadikan tersangka. Yakni Kusnan (KN) selaku ketua PKIS dan Wibisono (WN), salah satu pegurus PT. Nurwy Steel Enginering yang disebutkan sebagai penyedia barang.

“Hari ini, kami, seksi tindak pidana korupsi, menetapkan 3 orang tersangka kasus tipikor pada pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekartanjung,” beber Kajari Bangil, Ramdhanu, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga :   Eks Wakil Wali Kota Suhadak Bayar Uang Pengganti Korupsi GIC

Bantuan tersebut sejumlah Rp25 miliar, yang seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun telah diselewengkan oleh tersangka. “Untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, setelah dilakukan tes swab dengan hasil negatif, segera dilakukan penahanan. “Segera ditahan di Lapas Bangil,” tandasnya. (oel/asd)