Kasus Korupsi Bantuan Kemenkop, Kajari: Rp10 M Digunakan untuk Pribadi

1820

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengumumkan penetapan 3 tersangka dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung, Rabu (18/8/2021).

Dari ketiga tersangka, 1 di antaranya adalah Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018.

“Hari ini, kami, seksi tindak pidana korupsi, menetapkan 3 orang tersangka kasus tipikor pada pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekartanjung,” beber Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Riang Kulup Prayuda sebagai Sekretaris PKIS Sekar Tanjung, Kusnan selaku Ketua PKIS Sekartanjung dan Wibisono, penyedia barang.

Ramdhanu menjelaskan kasus ini bermula dari bantuan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2003-2004 untuk kegiatan PKIS Sekar Tanjung. Bantuan tersebut sedianya digunakan untuk kesejahteraan petani dan peternak susu yang tergabung dalam gabungan koperasi tersebut.

Baca Juga :   Edy Trisulo Tolak Beri Kesaksian untuk Setiyono

Akan tetapi, bantuan senilai Rp25 miliar tersebut diselewengkan oleh para tersangka. Ramdhanu merinci, Rp15 miliar untuk pengurusan PT Nurwy Steel Enginering yang salah satu personelnya, Wibisono telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 yang lain masih DPO. Sedangkan sisanya Rp10 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya,” ulas Ramdhanu.

Ramdhanu juga mengungkapkan, bahwa setelah penetapan 3 tersangka tersebut, akan ada babak baru lagi. “Barangkali ini jilid pertama, ini ada lagi pinjaman yang tidak selesai-selesai,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Menurut Ramdhanu, satu dua hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan.

Baca Juga :   Warga Siap Perang, Polisi : Itu Sudah Benar

Terkait modus tersangka, Kajari membeberkan, bahwa yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan pinjaman Rp 25 miliar tersebut.

“Sebagaimana petunjuk teknis yang telah disarankan, yang seharusnya uang itu untuk para petani peternak susu, sama sekali tidak tersalurkan,” bebernya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, bahwa perkara korupsi PKIS Sekar Tanjung jilid 2 disebut berkaitan dengan pihak perbankan. Lantaran, kasus ini masih panjang.

“Insya Allah kerugiannya yang jilid 2 lebih dari Rp25 miliar,” tambah Deny.

Lebih rinci, Denny sebelumnya mengatakan, dana bergulir yang diberikan ke PKIS Sekar Tanjung tersebut sedianya digunakan untuk membeli mesin-mesin fabrikasi untuk pengolahan susu. Namun, oleh para tersangka diatur sedemikian rupa sehingga uang tersebut dibelikan mesin yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :   Tersangkut Korupsi Koperasi Susu, Mantan Wabup Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

“Dalam juklak juknis yang seharusnya dibelikan mesin-mesin fabrikasi, ini mesinnya dimodifikasi. Nah dari mesin modifikasi ini kata pak Kajari nanti ada jilid 2. Untuk jilid 2 nanti mengenai perbankannya,” beber Denny. (oel/asd)