Lima Terdakwa Korupsi BOP Kemenag Jalani Sidang Pertama

1430

Pasuruan (WartaBromo.com) – Berkas lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka mulai menjalani sidang pertama.

Kelima terdakwa yakni Rinawan, Nurdin, Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, dan Abdul Wahid menjalani sidang secara daring di Lapas IIB Pasuruan

Kejaksaan Negeri Pasuruan melimpahkan tiga berkas untuk lima terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, tiga berkas itu yakni terdakwa Rinawan dan Nurdin satu berkas untuk perkara pemotongan BOP Madin.

Sedangkan untuk perkara pemotongan BOP Ponpes yang melibatkan tiga terdakwa di-split menjadi dua berkas. Hal ini, kata Wahyu, dilakukan karena peran masing-masing tersangka berbeda.

Baca Juga :   Jawa Timur Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Musim Penghujan

“SK (Samsul Khoiri) yang memberi perintah itu berkas sendiri. Sedangkan AS (Ahmad Sukaeri) dan AW (Abdul Wahid), mereka pelaksana,” kata Wahyu.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rinawan dan Nurdin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwan primernya, jaksa mendakwa mereka dengan pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu melakukan, atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Kemudian untuk Abdul Wahid, Ahmad Sukaeri, dan Samsul Khoiri jaksa mendakwa mereka dengan dakwaan primer yang sama seperti Rinawan dan Nurdin. Mereka bertiga juga didakwa menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara. (tof/may)