Jika Ada Perusahaan Langgar Prokes, Pemerintah akan Tindak Tegas

548

Rembang (wartabromo.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan di wilayahnya apabila kedapatan tidak mematuhi aturan di masa pandemi saat ini.

Pernyataan ini sempat disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat menemani kunjungan Menaker, Ida Fauziyah ke PT Panasonic Gobel Energy Indonesia (PGEI) di Kawasan PIER Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

“Kalau nanti ada (perusahaan yang melanggar) nanti pak Kapolres yang akan mengevaluasi, termasuk penegakan hukum dan sosialisasinya,” ujarnya.

Pelanggaran yang dimaksud yakni penerapan protokol kesehatan bagi pegawai dan karyawan saat bekerja seperti pemakaian masker secara benar, cuci tangan, penerapan jaga jarak serta vaksinasi bagi karyawan.

Baca Juga :   Peringati Hardiknas, Bupati Pasuruan Pimpin Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memaparkan, terdapat 414 perusahaan esensial yang memiliki Izin Operasi Melakukan Kegiatan Industri (IOMKI). Dengan rincian 305 perusahaan yang masih berlaku dan 109 perusahaan yang dicabut IOMKI-nya.

“Sejauh ini seluruh perusahan masih mematuhi aturan. Jika memang ada pelanggaran, pemerintah tak segan untuk melakukan penindakan hukum, ” tambahnya. (oel/yog)