KPK Minta 17 ASN Probolinggo Menyerahkan Diri 

2237

Jakarta (WartaBromo.com) – Lima orang tersangka telah ditahan oleh KPK RI dalam kasus suap jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Pihak anti rasuah meminta 17 ASN lainnya untuk segera menyerahkan diri.

KPK menetapkan 22 orang tersangka pada Selasa, 31 Agustus 2021. Ada 5 orang tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

KPK saat merilis kasus OTT di Kabupaten Probolinggo, Selasa (31/8/2021). Foto: tangkapan layar.

Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Lokasi penahanan kelimanya yakni anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga :   Rumah Plt Bupati Probolinggo Digeledah KPK

Tiga ASN yang menjadi tersangka, juga ditahan di tempat berbeda. Doddy Kurniawan (DK), Camat Krejengan, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Muhammad Ridwan (MR), Camat Paiton, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sumarto (SO) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara 17 tersangka lainnya belum diamankan oleh KPK. Untuk itu, KPK meminta agar 17 tersangka lainnya menyerahkan diri. Meminta agar tersangka yang belum ditahan bisa bersikap kooperatif.

“Mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK.

Adapun nama-nama mereka yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB). Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL). Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Baca Juga :   KPK Tunda Penyelidikan, Personil di Kantor Walikota Pasuruan Ditarik

Alex menyampaikan, pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (saw/ono)