Soal Gelaran Pesta Nikah Anggota Dewan, Polisi : Segera Disidang

828

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menegaskan telah menindak para pelanggar prokes dalam kasus pesta nikah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya segera melakukan sidang tipiring kepada pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan yang digelar Sabtu (28/8/2021) malam tersebut.

“Pada malam minggu tersebut, ada 4 titik yang melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Semuanya kita periksa, melanggar protokol kesehatan,” kata Erick, saat dimintai keterangan awak media, Selasa (31/8).

Keempat titik tersebut, di antaranya adalah pesta pernikahan Mujangki, sang anggota dewan. Pihaknya telah memproses sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam kasus serupa.

“Nantinya akan akan kita proses sidang tipiring,” imbuhnya.

Baca Juga :   Interpelasi Pilkades Bergulir, Fraksi PKB dan Golkar Walk Out

Dijelaskan Erick, ada 8 orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal apa yang disangkakan kepada para pelanggar prokes tersebut.

“Kita lihat dulu pasalnya, setelah kita periksa kita lihat penyidikannya seperti apa,” jelasnya.

Khusus untuk anggota dewan yang menggelar hajatan tersebut, Kapolres mengatakan, pihaknya tak membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini. Pihaknya mengedepankan prinsip equality before the law, yakni persamaan di muka hukum.

“Jadi setiap siapapun pelanggar, kita tetap akan sama proses terhadap pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Termasuk pihak-pihak yang sudah diperiksa dan sudah divonis oleh pihak kepolisian ada beberapa pejabat di pemerintahan dan desa.

Baca Juga :   Usai Demo, Buruh-Dewan Santap Nasi Tumpeng

“Ada beberapa pejabat di pemerintahan dan desa,” tandasnya. (oel/asd)