Kasus BOP: Duit untuk Eks Plt Kepala Kemenag Dibungkus Kresek

1434

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan, Munif menjalani sidang perdana. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini dilaksanakan secara virtual pada Senin (06/09/2021). Munif mengikuti sidang di Lapas IIB Pasuruan, sementara jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Wahyuningsih dalam surat dakwaannya membeberkan, sekitar bulan Juli tahun 2020, Munif didatangi salah satu relawan Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik yang bernama Ibnu Hambali di kantornya. Kedatangan Ibnu itu untuk meminta data EMIS Kemenag Kota Pasuruan kepada Munif.

Munif lantas meminta Ibnu Hambali mengikuti prosedur dengan mengirim surat kepada Kemenag Kota Pasuruan yang kemudian oleh  ditindaklanjuti oleh Ibnu. Setelah itu data EMIS pun diberikan untuk selanjutnya diusulkan ke pusat mendapatkan BOP.

Baca Juga :   Sudah 50 Orang Dipanggil Terkait Kasus BOP Kemenag

Pada akhirnya, duit BOP untuk madin, ponpes dan TPQ pun cair sekitar November. Setelah itu, pada Desember tahun 2020, salah satu saksi yang bernama Ahmad Rifai dimintai tolong oleh Nurdin mengantarkan amplop yang dibungkus tas kresek warna hitam untuk diberikan kepada Munif.

Sesampainya di rumah Munif, saksi Ahmad Rifai langsung memberikan barang tersebut kepada Munif sambil mengatakan bahwa barang yang diberikan itu merupakan titipan dari Nurdin.

“Terdakwa menerima lalu meletakkan bungkusan tersebut di atas lemari tanpa membukanya. Pada sore hari terdakwa membuka bungkusan tersebut dan ternyata isinya uang sejumlah Rp15 juta,” sebut JPU.

Pada Januari tahun 2021, Munif diperiksa Kejari Kota Pasuruan terkait penyimpangan BOP Kemenag. Usai diperiksa itu, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Munif sempat mengembalikan uang tersebut kepada Nurdin.

Baca Juga :   Wow! Kerugian Negara Korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan Capai Rp3,1 Miliar

Pada Juni lalu, uang Rp15 juta itu telah disita Kejari Kota Pasuruan sebagai barang bukti. Oleh JPU, Munif didakwa telah memperkaya diri sendiri, Nurdin, dan Rinawan Herasmawanto sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp305.500.000.

Perbuatan Munif, kata JPU, dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau kedua Munif diancam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau ketiga yaitu pasal 11 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999. (tof/asd)