Menanti Komitmen Pemkab Pasuruan Setelah Disahkannya Perda 6/2021 tentang Penyandang Disabilitas

1255

 

Oleh: Widya Andriana

LAMA ditunggu, Kabupaten Pasuruan akhirnya punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Perda tersebut resmi diundangkan sejak 27 Juli lalu dengan nomor 6 tahun 2021. Kendati untuk implementasinya masih harus menunggu Peraturan Bupati(Perbup), setidaknya ini menjadi kabar baik bagi penyandang disabilitas ke depan.

Menyusul berlakunya Perda tersebut, Kamis(9/9/2021) beberapa pihak mengadakan diskusi daring yang difasilitasi oleh USAID-Mitra Kunci. Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialiasai regulasi baru itu.

Hadir dalam diskusi tersebut, perwakilan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), Dispendik (Dinas Pendidikan), Dinsos (Dinas Sosial). Selain itu, juga ada perwakilan dari pihak Perbankan dan Permodalan, serta organisasi disabilitas di Kabupaten Pasuruan, serta beberapa elemen lain.

Kokok Adi Prayoga, perwakilan dari Bappeda menguraikan latar belakang disahkannya Perda tersebut. Menurutnya, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Menjadi Warga Ramah Difabel

Menurutnya, ada tiga yang melatarbelakangi disahkannya Perda tersebut. Pertama, bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD 1945.

Kedua, banyak penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi. Dan ketiga, perlunya payung hukum di tingkat daerah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Kokok pun berharap dengan disahkannya Perda ini hak-hak disabilitas di Kabupaten Pasuruan lebih terjamin.

Selama in, tidak adanya payung hukum di tingkat daerah acapkali menjadi kendala bagi pemerintah setempat untuk mewujudkan hak-hak disabilitas. Meski UU Disabilitas telah lama disahkan, pelaksanaan di lapangan masih jauh panggang dari api lantaran turunan dari UU Disabilitas belum terbentuk.

Baca Juga :   Gen-Z dan Ancaman Kekerasan Seksual Online

Secara konseptual, Perda tersebut cukup baik, bahkan cukup ideal. Misalnya pada sektor pendidikan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan minimal 3 tingkatan dasar sekolah inklusi di tiap kecamatan.

Sebagai catatan, selama ini Kabupaten Pasuruan belum punya sekolah inklusi. Sehingga sebagian penyandang disabilitas tidak bersekolah atau bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan akses perjalanan yang jauh.

Di sektor ketenagakerjaan, keberadaan Perda tersebut menjadi payung hukum untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan-pelatihan dengan membentuk balai latihan yang khusus bagi penyandang disabilitas.

Karena itu, pihak Disnaker pun memberi respon positif lahirnya perda ini. Sekalipun sebelum perda dibuat, Disnaker telah mempunyai program untuk meningkatkan akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :   336 Penyandang Disabilitas Kota Pasuruan Siap Sumbangkan Suara di Pemilu

Program ini dinamai Hellowork, yang menjembatani antara perusahaan dengan para disabilitas. Program ini pun sejalan dengan amanah pasal 70 ayat 2.

Sementara itu Agus Prianto, akedemisi dari Universitas Yudartha menyinggung pentingnya komitmen Pemerintah Kabupaten. Terutama tentang infrastuktur yang akses. Untuk itu dia berharap segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) agar Perda ini bisa segera diimplementasikan.

Pada akhirnya Perda yang baru saja disahkan ini memang layak untuk diapresiasi. Mengingat tidak banyak daerah-daerah yang sudah mempunyai Perda yang mengatur tentang disabilitas. Tetapi, lebih dari itu komitmen semua pihak diperlukan agar implementasi Perda ini maksimal l. Dan tidak hanya menjadi tumpukan kertas di atas meja. (*)