Satpol PP Layangkan Teguran Pertama ke Pabrik Tak Berizin di Sukorejo

8365

 

Bangil (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada PT. Kosmetika Global Printing and Packaging. Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Desa Kanduruhan, Sukorejo tersebut tak berizin.

“Sudah kami beri kesempatan untuk mengurus izinnya. Sehingga kami layangkan surat teguran pertama kemarin, agar tidak memfungsikan bangunan pabrik,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Jumat (10/9/2021).

Surat teguran ini berlaku dalam 7 hari ke depan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka Satpol PP akan melayangkan surat teguran kedua.

“Dan jika nanti sampai surat teguran ketiga, maka kami akan serahkan ke Polres Pasuruan untuk ditindak,” jelas Bakti.

Bakti pun mengakui, bahwa Perda Kabupaten Pasuruan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan disebut sudah tidak relevan di beberapa bagian. Maka dari itu, harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Sekarang ada PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja saja sudah berbunyi persetujuan bangunan gedung (PBG), ini salah satunya yang akan kita hadapi. Ini akan panjang,” beber Bakti.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Eddy Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun untuk PT. Kosmetika Global Printing and Packaging. Bahwa pihak perusahaan mengurus izin, dibenarkan Eddy.

“Dan kami memberikan informasi tata ruang saja. Memang tidak ada izinnya sama sekali,” ungkapnya.

Ditanya soal bangunan perusahaan yang berdiri di atas lahan hijau, Eddy membenarkan hal itu. Untuk itu, pihak perusahaan bisa mengajukan untuk proses pengubahan status lahan.

“Bisa diajukan dan diurus. Tapi selama pengurusan, perusahaan tidak boleh beroperasi dulu,” tandanya. (oel/asd)