Pelaku sekaligus Korban Ledakan di Gondangwetan Disebut Sudah Setahun Bisnis Bom Ikan

1540

 

Gondangwetan (WartaBromo.com) – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait ledakan bom ikan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Korban, yakni Mat Sidiq (60), diduga sudah membuat bom ikan selama satu tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Minggu (12/09/2021). Bima menyebut sembilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut telah diperiksa polisi.

Menurutnya, berdasar keterangan yang didapat dari saksi-saksi dan informasi yang didapat polisi, Mat Sidiq sudah membuat bom ikan selama satu tahun.

“Keterangan yang kami dapat dari beberapa saksi, para korban ini sudah melakukan (membuat bom ikan) selama satu tahun,” kata Bima kepada WartaBromo.

Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk mencari darimana korban mendapatkan bahan-bahan untuk membuat bom ikan.

Baca Juga :   Koran Online 1 Des : Cerita Korban Pelecehan Guru, hingga Musim Durian di Probolinggo

Selain itu, lanjut Bima, keterangan lainnya yang didapat kepolisian adalah bom ikan tersebut dijual. Namun pihaknya belum bisa memastikan dijual ke mana bom tersebut.

“Jadi korban yang meninggal ini adalah saksi kunci,” imbuh Bima.

Sebagaimana diketahui, ledakan dahsyat menghebohkan warga Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, pada hari Sabtu (11/09/2021) pagi. Akibat ledakan tersebut, dua rumah hancur.

Tak hanya itu, belasan rumah juga rusak di bagian plafon, kaca, dan genteng. Peristiwa ini menewaskan bapak dan anak yakni Mat Sidiq dan Ghofar, serta beberapa orang lainnya luka-luka. (tof/asd)