Soal Ledakan di Gondangwetan, Gus Mujib: Bukan Bencana, Ini Pelanggaran Hukum

907

Gondangwetan (WartaBromo.com) – Ledakan dahsyat yang diduga berasal dari bom ikan meluluh lantahkan belasan rumah warga Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron (Gus Mujib), menilai peristiwa ini bukan bencana, melainkan pelanggaran hukum.

Pada hari Senin (13/09/2021), Gus Mujib bersama Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, meninjau lokasi tepatnya Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan.

Rombongan berkeliling melihat kondisi bangunan-bangunan yang rusak di sekitar lokasi ledakan. Beberapa warga yang tinggal di sekitar juga diajak berbincang 

“Ini bukan bencana. Ini kejadian yang tidak kita harapkan. Ini sebuah pelanggaran hukum,” kata Gus Mujib.

Gus Mujib meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada aktivitas yang melanggar hukum di sekitar tempat tinggalnya agar tak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga :   Tingkatkan Risiko Gempa, Walhi Desak Eksplorasi Panas Bumi Arjuno Di-stop

“Ini masukan bagi perangkat desa. Jangan sampai lengah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” imbuh Gus Mujib.

Sebagaimana diketahui, ledakan dahsyat menghebohkan warga Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, pada hari Sabtu (11/09/2021) pagi. Dalam peristiwa ini, bapak dan anak, yakni Mat Sidiq dan Ghofar tewas terkena ledakan, sementara itu beberapa warga sekitar luka-luka.

Polisi saat ini telah memeriksa sembilan saksi, salah satunya istri Mat Sidiq yakni IF. Berdasar keterangan yang telah didapat, kesimpulan sementara polisi ledakan tersebut diduga berasal dari bom ikan. (tof/may)