Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, Pemkab Pasuruan Gelar Tasyakuran

804

Beji (WartaBromo.com) – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Presiden Joko Widodo, Kamis (2/9/2021). Menyambut hal ini, Pemkab Pasuruan pun segera menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Daerah.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan rasa syukur atas ditandantanganinya Perpres tersebut. Pasalnya, dengan Perpres tersebut, negara hadir untuk pesantren dengan mendukung pendanaan.

“Ini tentu membahagiakan kita semua, karena sudah memperjuangkan sejak penetapan UU Pesantren yang kemudian diikuti penetapan Perpres,” kata Irsyad, dalam kesempatan tasyakuran di PCNU Bangil, Rabu (15/9) malam.

Irsyad lantas menyatakan, segera menindaklanjuti Perpres tersebut bersama DPRD Kabupaten PasuruanĀ  untuk membuat peraturan turunan di daerah. Termasuk Perda dan Perbup.

Baca Juga :   Sering Dicatut untuk Menipu, Ini Langkah Bupati Pasuruan sebagai Antisipasi

“Yang jelas, salah satu pasal dalam Perpres itu bahwa pesantren ini adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Untuk itu, patut disyukuri, salah satunya tasyakuran bersama PCNU Bangil dan pengasuh pesantren,” tambah Irsyad.

Irsyad melanjutkan, perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak lagi dalam momen tertentu saja. Melainkan, dengan dana abadi bagi pendidikan di pesantren. Seperti pendidikan umum yang sekarang sudah disediakan dana abadi.

“Perhatan pemerintah ini tentu dalam hal kebijakan, salah satunya kebijakan anggaran. Sehingga pesantren betul-betul bisa berdaya menghasilkan generasi bangsa yang berakhlakul karimah dan berkontribusi bagi pembangunan Bangsa Indonesia,” bebernya.

Mengacu pada data Kemenag tahun 2021, terdapat 206 pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan. Perpres tersebut diharapkan bisa memberdayakan ratusan pesantren tersebut, melalui dana abadi pesantren.

Baca Juga :   Sukses di Pasrepan, Kenduren Mas akan Hadir di Prigen

“Selain implementasi perpres, ada kearifan lokal, kebijakan di Kabupaten Pasuruan yang akan kita sesuaikan dengan isi perpres tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH. A. Mujib Imron, Pengasuh Pesantren Al-Yasini menyatakan, dengan adanya Perpres tersebut menjadi momentum kebangkitan pesantren.

Menurut Gus Mujib, nantinya para santri tidak hanya unggul di ilmu agama saja, melainkan juga memiliki bekal dan keterampilan di masyarakat.

“Pondok pesantren harus menyesuaikan. Sekalipun tetap salaf, tapi skill harus ada. Perpres ini akan mengarah ke sini (peningkatan skill dan keterampilan, red),” kata pengasuh yang juga Wakil Bupati Pasuruan ini. (oel/asd)