Perda Baru, 9 Dinas di Kabupaten Pasuruan Ganti Nama, Berikut Daftarnya

3098

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Raperda Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/9/2021). Hasilnya, 9 nama organisasi perangkat daerah berganti nama (nomenklatur).

Raperda ini telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus legislatif. Raperda ini juga telah mendapat tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

“Serta telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam penyampaian pendapat akhir dalam pengesahan Raperda tersebut.

Baca Juga :   Ingatkan ASN Netral, Irsyad: Hati-hati Tangan dan Jari

Apa saja OPD yang berganti nama? berikut daftarnya;

1. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Nomenklatur Menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;

2. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Nomenklatur Menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

4. Dinas Pendidikan, Nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

5. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;

7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nomenklatur menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

Baca Juga :   Catat! Ini Jadwal "Kenduren Mas" hingga Bulan April 2019

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata;

9. Badan Keuangan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan
Nomor Register Peraturan Daerah.

“Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” tandas Irsyad. (oel/asd)