Tes CPNS-PPPK Kota Pasuruan Dilaksanakan Pekan Depan, Peserta Wajib Bawa Ini

1215

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Pasuruan dilaksanakan pekan depan. Peserta diwajibkan membawa bukti rapid antigen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, tes akan dilaksanakan di Gedung Kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan selama empat hari yakni tanggal 9, 10, 11, dan 12 Oktober 2021.

Setelah tes CPNS, baru dilanjutkan tes PPPK yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021. Menurut Supriyanto, pemkot membuka 107 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Pelamar PPPK ada 120 orang,” kata Supriyanto, Rabu (29/09/2021).

Sementara itu, ada 2.191 peserta yang bakal mengikuti tes SKD di Gedung Kesenian Darmoyudo. Untuk CPNS, pemkot membuka 118 formasi dengan rincian 22 orang tenaga kesehatan dan 96 tenaga teknis.

Baca Juga :   Siap-siap! Kenduren Mas Meluncur ke Kraton

Karena masih pandemi, panitia penyelenggara mewajibkan peserta membawa bukti tes rapid antigen kurun waktu 1X24 jam atau tes swab PCR kurun waktu 2X24 jam. Selain itu peserta juga harus menunjukkan bukti telah menjalani vaksinasi dosis pertama.

“Bagi peserta yang belum divaksin karena komorbid, penyintas Covid-19 belum tiga bulan, ibu hamil, atau karena keterbatasan persediaan vaksin, wajib membawa surat keterangan dari puskesmas setempat,” imbuh Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, peserta seleksi yang terkonfirmasi Covid-19 tetap bisa mengikuti tes asalkan melaporkan kondisinya disertai bukti swab PCR paling lambat H-1 pelaksanaan ujian. Peserta akan dijadwalkan mengikuti tes jika kondisinya sudah negatif Covid-19.

“Jika tidak melapor pada waktu yang sudah ditetapkan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Supriyanto. (tof/may)