Polisi Amankan Dua Penjarah Hutan Argopuro

1001

Krucil (WartaBromo.com) – Dua warga Desa Pandanlaras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Mereka diduga sebagai pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di Pegunungan Argopuro.

Mereka yakni Sadin, pria berusia 70 tahun, dan Rasyid yang berumur 39 tahun. Keduanya disangka melakukan pencurian kayu di kawasan hutan lindung yang menjadi wilayah Perhutani setempat.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan ilegal logging di Kabupaten Probolinggo. Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku dalam sebuah patroli,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Senin, 4 Oktober 2021.

Penangkapan keduanya diceritakan lebih lengkap oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan dari karyawan RPH (resort pemangku hutan) Sentul yang dibawah KPH Perhutani Probolinggo. Bahwasanya ada pembalakan liar di hutan lindung Desa Pandanlaras oleh warga sekitar.

Baca Juga :   Tegaskan Peduli Lingkungan, Marinir Tanam 10 Ribu Pohon

Polisi pun bergerak menuju lokasi yang berada di lereng Pegunungan Argopuro (Hyang) itu. Saat itu, didapati dua pelaku yang tengah beraksi memotong kayu mahoni. “Saat diamankan, mereka sedang memotong kayu,” ungkapnya.

Dua pelaku pembalakan liar yang diamankan polisi. Foto: Happy Lailatu Ansa.

Petugas pun mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti. Baik yang berada di lokasi maupun di tempat penyimpanan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 24 balok kayu jenis mahoni, 6 kayu jenis wangkal, dan sebuah gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk memotong kayu.

“Kerugian negara akibat perbuatan pelaku, sekitar sepuluh juta rupiah,” ujar AKP Rahmad Ridho Satrio.

Pelaku pembalakan liar disangkakan telah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam mendekam di penjara selama 5 tahun. (cho/saw)