Kadispendik Probolinggo dan 3 Eks Ajudan Hasan Diperiksa KPK

2430

Probolinggo (WartaBromo) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pejabat kepala desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Enam saksi diperiksa untuk melengkapi berkas milik Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

“Hari ini, 8 Oktober, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ada saksi yang diagendakan diperiksa oleh penyidik di Mapolres Probolinggo Kota. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi; Mantan Kasubag Rumah Tangga, Sulaiman; serta Staf Subag Keuangan, Dinas Pendidikan Probolinggo, Anton Riswanto.

Baca Juga :   Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan "Aman" dari KPK

Penyidik juga memanggil 3 mantan ajudan Hasan Aminuddin. Ketiganya yakni, Zamroni, Adimas, dan Taupik. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ungkap Ali Fikri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap. Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga :   Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang Belum Ikuti Imbauan KPK soal Larangan Terima Parcel

Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp 20 juta dan upeti tanah desa Rp 5 juta per hektar. (lai/saw)