Leces (WartaBromo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menolak memberhentikan Imam Hidayat sebagai Kepala Desa (Kades) Clarak, Kecamatan Leces. Meski Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan dari Jamil, kontestan Pilkades Clarak 2019.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menyebut, putusan MA yang memenangkan Cakades Jamil, tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan Imam Hidayat sebagai Kades Clarak.
“Kami tidak bisa kemudian memberhentikan atau mengganti Kades Clarak saat ini,” ujar ia pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Priyo menyebut dalam amar putusannya, majelis hakim MA hanya membatalkan keputusan panitia Pilkades Clarak. Hakim MA tidak membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Probolinggo yang mengangkat Imam Hidayat sebagai Kades Clarak. Padahal, landasan pengangkatan Kades Clarak berdasarkan SK Bupati Probolinggo.
“Perintahnya adalah membatalkan keputusan panitia Pilkades-nya, sedangkan pelantikan Kades berdasarkan SK Bupati. Jadi beda topik. Makanya kami tidak berani bertindak ke sana tanpa adanya perintah pengadilan,” tegas Priyo.
Namun, sikap pemerintah itu dinilai tidak tepat oleh Mustofa, kuasa hukum Jamil. Ia menilai Pemkab Probolinggo abai dan tidak taat terhadap keputusan MA. Dimana tidak ada tindaklanjuti terhadap keputusan kasasi yang keluar pada Maret lalu.
“Pemerintah harus bertindak, karena di Desa Clarak itu ada gesekan warga yang mempertanyakan siapa sebenarnya Kades terpilih,” ujarnya secara terpisah.
Polemik Pilkades Clarak bermula dari hasil penghitungan suara yang sama antara 2 kontestan, yakni Imam Hidayat dan Jamil pada 11 November 2019.
Penghitungan surat suara berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Ada 1.586 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dengan 5 surat suara dinyatakan tidak sah.
Hasilnya calon kepala desa (cakades) nomor urut 1, Husnan Hidayatul Ilham mendapat suara 179; Cakades nomor urut 2, Virginia mendapat 144 suara; Cakades nomor urut 3, Imam Hidayat mendapat suara 428; Cakades nomor urut 4, Jamil mendapat 428 suara; dan Cakades nomor urut 5, Baiturrahman mendapat 402 suara.
Secara perolehan, suara Imam Hidayat dan Jamil sama kuat atau seri. Karena keduanya sama-sama mendulang 428 suara pendukung.
Namun, Imam unggul suara di 3 dusun, yakni Dusun Krajan 1, Imam mendapat 140 suara, Jamil 61 suara; Dusun Krajan 2, Imam 155 suara, Jamil 71; di Dusun Karang Tengah, Imam mendapat 76 suara, Jamil 42. Sementara Jamil hanya 1 dusun, yakni Dusun Karang Anyar mendapat 254 dan Imam hanya 57 suara.
Ketua Panitia Pilkades Muhtar, menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak. Sedangkan Jamil sebagai rangking 2. Tetapi Jamil dan saksinya tidak menandatangani berita acara hasil Pilkades.
Keputusan panitia berdasarkan pasal 49, ayat 2 dan 3 Peraturan Bupati Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Khususnya di Bagian Kelima, yakni Tahapan Penetapan Calon Terpilih.
Selain menolak berita acara, Jamil kemudian menggugat panitia dan Bupati Probolinggo ke PTUN Surabaya pada 27 November 2019. Di tingkat ini, keseluruhan gugatan Jamil ditolak hakim.
Ia kemudian melakukan banding ke PT TUN Surabaya. Dalam amarnya pada 14 September 2020, hakim memutuskan Panitia Pilkades Clarak, tertanggal 12 November 2019 batal atau tidak sah.
Putusan itu direaksi oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untung melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya. (cho/saw)