KPK Kembali Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

3222

Jakarta (WartaBromo.com) – KPK RI menetapkan Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus baru. Pasangan suami istri ini diduga terlibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, KPK RI temukan bukti baru untuk menjerat Hasan-Tantri. Setelah 43 hari berlalu pasca OTT korupsi jual beli jabatan, penyidik anti rasuah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.

Kepastian itu disampaikan Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa 12 Oktober 2021.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk Tsk PTS dan Tsk HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU,” tulis Ali Fikri, Selasa siang.

Baca Juga :   Hujan Deras, Sejumlah Sungai di Probolinggo Meluap

Selanjutnya, masih menurut Ali Fikri, pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Para saksi yang dimaksud adalah 11 orang yang diperiksa pada Senin 11 Oktober 2021, di Mapolres Probolinggo Kota. Kesebelas saksi itu, diperiksa penyidik KPK RI di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota. Mereka yakni Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono; Hudan Syarifudin, Kepala BKD; dan Dedy Isfandi, Kepala Dinas Perikanan.

Kemudian Dody Nur Baskoro (Kadisnakertrans); Sugeng Wiyanto (Kadisporaparbud); dan Mariono, Sekretaris Dinas Perpustakaan.
Kemudian Sugito, pensiunan PNS dan anggota DPRD fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid, notaris; dan Pudjo Witjaksono, swasta. Serta Winata Leo Chandra, honorer Dinas PUPR; dan Hendri Purnomo, perangkat desa.

Baca Juga :   Digeser Warga Non Kota Probolinggo, Wali Murid Protes Sistem Zonasi

Tim penyidik KPK RI juga telah memeriksa sejumlah nama, terkait penyelidikan pada dugaan gratifikasi dan TPPU itu. Pemeriksaan juga dilakukan di Mapores Probolinggo Kota, tepatnya pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Mereka yang diperiksa pada Sabtu lalu adalah Nunik, wiraswasta; dan Tutug Edi Utomo, Inspektur Kabupaten Probolinggo. Kemudian Miske Puspita Sari, Lurah Patokan; El Shinta Nabila, Lurah Kraksaan Wetan; Winda Permata, Kasi Sarpras pada Bidang Pasar Disperindag; dan Meliana Dita, PNS. Empat nama terakhir pernah menjadi ajudan Tantri.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” tandas Fikri.

Baca Juga :   Sempat Zero Positif, Kini Ada 10 Kasus Corona Baru di Kota Probolinggo

Kendati demikian, sampai sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK RI, terkait keterlibatan dari para saksi itu. (lai/saw/ono)

Catatan: Judul artikel ini telah disunting ulang pukul 18.43.