Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 15,9 Miliar

1061

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Kantor Bea Cukai Pasuruan secara kontinyu melakukan penegakan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai. Penegakan hukum itu salah satunya dengan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.

Jika dikalkulasi dengan nilai barang, BMN yang dimusnahkan saat ini mencapai Rp 15,9 Miliar. Tepatnya Rp 15.979.297.260. Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 11.093.096 batang rokok jenis SKM, 240 batang rokok jenis SKT, 853.470 keping pita cukai bekas dan 3.262 keping pita cukai palsu. Sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp 10.987.842.400.

Pemusnahan BMN ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Pasuruan, di kawasan industri PIER, Rabu siang (13/10). Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu diantaranya; Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur 1, Padmoyo Tri Wikanto.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Lalu, Plt Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Pasuruan, Agus Hari Wibawa, Kajari Ramdhanu. Juga hadir unsur TNI/Polri, KBPPBC TMP dari beberapa kota lain. Serta perwakilan dari produk rokok terbesar di Pasuruan, PT HM Sampoerna dan PT Gudang Garam.

BARANG ILEGAL: Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto (kanan) memberikan keterangan pers di depan jutaan batang rokok ilegal dan cukai ilegal lainnya.

Menurut Hannan Budiharto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan terjadi pada 2020 dan 2021. Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.

Hannan menjelaskan, pada 2020, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 63 kali. Dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 13.034.501 batang hasil tembakau. Lalu, 254 botol MMEA berbagai merek. Kemudian, 970.732 keping pita cukai ilegal (palsu dan bekas). Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 13.390.982.901. Dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 11,8 Miliar (tepatnya Rp 11.841.302.347).

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Atas penindakan terkait barang kena cukai ilegal selama tahun 2020, telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus,” kata Hannan dalam press conference-nya.

Kemudian, lanjut Hannan, pada 2021, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 76 kali. Dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 8.103.912 batang hasil tembakau dan 1.463 botol MMEA berbagai merek. Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 8.313.188.124. Dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 5,2 Miliar (tepatnya Rp 5.236.617.708).

RUGIKAN NEGARA: Para pejabat menunjukkan barang ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang benar. Barang ilegal ini berpotensi merugikan negara.

Pemusnahan siang tadi dilakukan di dua tempat. Yakni, di halaman kantor Bea dan Cukai. Juga di kawasan Ngoro Mojokerto. Pemusnahan di Ngoro bisa disaksikan melalui virtual.

“Pemusnahan Barang Kena Cukai ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai,” tegas Hannan.

Baca Juga :   Selama 6 Bulan, Bea Cukai Pasuruan Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Dengan peran serta masyarakat dan dukungan dari penegak hukum lainnya, imbuhnya, Bea Cukai Pasuruan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Upaya perlindungan yang dimaksud agar masyarakat terhindar dari barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan dan moralitas.

“Hal ini agar ada efek jera kepada para pelaku. Kemudian fungsi pengawasan kita dalam penegakan hukum agar mampu melindungi masyarakat serta potensi kerugian negara bisa diselamatkan,” tegas Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur 1, Padmoyo Tri Wikanto dalam sambutannya.