Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Lumajang Tingkatkan Sosialisasi dan Razia

1147

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Dinas Komunikasi Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Ini lantaran masih banyak peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan pedagang dan tokoh masyarakat di Istana Kuliner, Rabu (13/10). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yoga Pratomo menuturkan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal sangat serius.

Selain melakukan sosialisasi, pemerintah juga melakukan penegakan hukum melalui operasi rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Lumajang. Satpol PP Kabupaten Lumajang, Petugas Bea Cukai, Dinas Perdagangan serta OPD terkait lainnya bergerak melakukan razia ini.

Salah satu tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal.

Baca Juga :   Gus Ipul Akan Pasang Payung “Madinah” hingga Imbas Larangan Mudik, Ratusan Bus Probolinggo “Dikandangkan” | Koran Online 17 April

“Sebenarnya cukup mudah mebedakannya (rokok legal dan ilegal, red). Cuma tergantung kita saja jeli apa tidak, harganya juga jauh pasti lebih murah tapi lebih gampang rokok yang polos (tanpa cukai, red),” ungkapnya.

Yoga pun mendorong agar konsumen rokok tetap membeli yang resmi sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Mustainul Umam, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang juga menyoroti peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, banyak masyarakat yang kurang paham ciri-ciri rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sangat miris sekali di Kab Lumajang. Masyarakat kurang begitu memahami rokok ilegal itu sendiri,” terangnya.

Untuk itu, Ia mengimbau utamanya para pedagang dan para perokok agar menjual dan mengkonsumi rokok yang resmi. Menjual ataupun membeli rokok resmi itu sama artinya dengan membantu pendapatan negara, yang ujungnya akan kembali kepada pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.

Baca Juga :   Foto: Embun Upas Selimuti Ranu Pani

“Cukai juga memberikan dampak yang cukup besar kepada negara, makanya cukai yang dibebankan kepada konsumen akan dikembalikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengatakan penerimaan pajak dari cukai rokok, lebih mahal daripada harga asli rokok itu sendiri, bahkan mencapai lebih dari separuh harga jual rokok di pasaran.

“Diperkirakan sekitar 61% pungutan diterima negara,” terangnya.

Ia mengungkapkan salah satu alasan lebih tingginya harga cukai dibandingkan harga rokok aslinya, dikarenakan sebagai fungsi pengawasan dan kontrol terhadap rokok maupun konsumennya. (rul/**)