Dihukum 1 Tahun Penjara, Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan: Saya Bukan Pelaku Utama

1635

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif divonis 1 tahun penjara atas keterlibatannya di pusaran kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan. Munif mengaku bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Munif usai mengikuti sidang putusan yang diselenggarakan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021).

Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan itu mengikuti persidangan secara virtual di Lapas IIB Pasuruan. Setelah pembacaan putusan, Munif mengakui bahwa dirinya memang bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan.

Namun demikian, ia menyebut bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ia meminta kepada penegak hukum agar pelaku utama dalam kasus BOP Kemenag ini juga ditangkap.

Baca Juga :   Tiga Terdakwa Maling Duit BOP Ponpes Kota Pasuruan Dituntut 1,3 Tahun Penjara

“Saya bukan pelaku utama. Permintaan saya hanya satu, pelaku utama harus dijerat juga,” kata Munif.

Saat ditanya siapa yang dimaksud pelaku utama itu, Munif enggan membeberkan. Ia hanya mengatakan bahwa semua pihak sudah tahu pelaku utama tersebut.

“Semua sudah tahu kok. Itu juga harus dijerat,” imbuh Munif.

Seperti diberitakan sebelumnya, oleh majelis hakim, Munif divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hukuman untuk Munif ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Munif dijatuhi hukuman pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Munif dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Baca Juga :   Terima Duit Hasil Garong BOP, Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Divonis 1 Tahun

“Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir,” kata kuasa hukum Munif, Anam, saat dikonfirmasi WartaBromo. (tof/asd)