Emak-emak PKK Kota Probolinggo Diajak Gempur Rokok Ilegal

769

Kademangan (wartabromo.com) – Guna tekan peredaran rokok ilegal, Pemkot Probolinggo punya strategi sendiri. Salah satunya, libatkan emak-emak PKK untuk gempur rokok ilegal.

Puluhan emak-emak PKK se Kota Probolinggo itu lalu diajak ‘nongkrong’ di Garden Resto, jalan raya Bromo, Kademangan, Kota Probolinggo. Mereka kemudian mendengarkan langsung penjelasan dari pemerintah soal bahaya rokok ilegal. Selain merugikan negara karena tak bercukai, rokok ilegal juga sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Lantaran kandungan dalam rokok ilegal tidak dapat dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan rokok resmi hasil pabrikan yang kadar nikotin dan TAR nya sudah sesuai dengan ambang batas normal.

Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati menyebut, pihaknya mengajak serta emak-emak ini untuk aktif dalam sosialisasi bahaya rokok ilegal itu.

Baca Juga :   Di Vila Tretes, Remaja Ini Jadi Budak Nafsu Sang Duda hingga Kades di Pasuruan Nekat Edarkan Sabu | Koran Online 16 Maret

“Selain itu, kader emak-emak ini juga penting mengingatkan kesehatan keluarga. Salah satunya, dengan mengingatkan anggota keluarga untuk tidak merokok. Baik perokok aktif maupun pasif, sama-sama rentan kesehatannya,” kata Ninik, Kamis (18/11/2021).

Emak-emak kader PKK inipun sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi. Mulai dari mengenali ciri rokok ilegal. Sampai dengan potensi bahayanya pada kesehatan. “Jangan segan untuk lapor pada kami, Satpol PP atau pun bea cukai setempat. Jika menemui ada yang jualan rokok ilegal,” sambung mantan Kadinkes Kota Probolinggo ini.

Di Kota Probolinggo, penggunaan DBHCHT salah satunya digunakan untuk program ‘Universal Health Coverage’ (UHC). Salah satu alokasinya adalah untuk membeli ambulance. Serta berikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Baca Juga :   KSOP Probolinggo Karantina ABK Asal Kepri

Peserta edukasi dan sosialisasi juga mendapat materi langsung dari ahlinya. Ia adalah Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu. Materi yang disajikan adalah UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Tahun lalu dan tahun ini yang jelas ada kenaikan DBHCHT untuk Kota Probolinggo. Namun berapa jumlah pastinya kami harus buka data dulu,” ujarnya.

Kota Probolinggo, memang belum pernah ditemukan pabrikan rokok ilegal. Namun kota ini menjadi sasaran peredaran rokok ilegal yang mayoritasnya berasal dari luar daerah.

Melalui edukasi dan sosialisasi itu, diharapkan bisa menjadi momen sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Dalam urusan menggempur peredaran rokok ilegal. Pihak Bea Cukai Probolinggo pun menghimbau pada masyarakat untuk melapor. Jika terjadi penjualan rokok tanpa cukai. Karena dampaknya, jelas merugikan negara. (lai/ADV)