“Bekingi” Pabrik Ilegal di Pasuruan, Pus@ka Sebut Akademisi Ini Hilang Nalar

3841

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bukannya mendukung upaya penegakan hukum, akademisi di Kabupaten Pasuruan ini justru terang-terangan menjadi beking “investasi bodong”.

Adalah Pembantu Rektor III Universitas Yudharta, Dr. Khoirul Huda, yang tanpa Tedeng aling-aling mendukung keberadaan PT. Kometika Global Printing and Packaging (Kosmepack). Padahal, perusahaan yang berada satu grup dengan produsen MS Glow ini ilegal.

“Saya dengar investasinya bernilai puluhan miliar di Kosmepack, tentu ini industri padat karya yang harus kita kawal agar investor tetap nyaman di sini guna memberi dampak positif bagi warga Kabupaten Pasuruan ” katanya, seperti dikutip dari Investor.id, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya mendukung keberadaan PT. Kosmepack , Huda, sapaannya juga meminta perusahaan mengabaikan protes sejumlah pihak.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Layangkan Teguran Kedua ke Pabrik Ilegal MS Glow Grup

“Jangan terlalu menghiraukan riak-riak kecil yang ada di sini (Kabupaten Pasuruan). Mereka tidak mewakili masyarakat Pasuruan. Mereka hanya memiliki kewenangan untuk mengkritik, tapi untuk perijinan, eksekusi dan teknis lainnya adalah kewenangan aparat. Percayalah, Kabupaten Pasuruan tetap nyaman dan aman untuk investasi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, keberadaan PT Kosmepack menuai protes sejumlah pihak. Selain berada di lahan hijau, perusahaan yang berlokasi di Kenduruhan, Kecamatan Sukorejo ini ilegal karena tak mengantongi dokumen perizinan apapun!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Heru Feriyanto membenarkan bila perusahaan tersebut bodong alias ilegal. “Belum ada izin apapun,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto menyayangkan pernyataan Pembantu Rektor Universitas Yudharta itu, sebagaimana yang termuat di Investor id. Sebagai akademisi, sudah selayaknya membela yang benar.

Baca Juga :   Sempat Ditegur, Pabrik Ilegal di Sukorejo Diduga Masih Beraktivitas

“Apapun alasannya, perusahaan beraktivitas tanpa izin sama sekali itu tidak bisa dibenarkan. Sebagai akademisi, tentu keberpihakannya adalah pada kebenaran, buka pada pemodal,” terangnya.

“Kita semua butuh investasi. Tapi, investasi yang benar, bukan yang asal serampangan seperti ini. Dan jelas seorang akademisi, seharusnya tidak begitu. Itu sudah hilang nalar,” kata Lujeng. (asd)