Tanggapi Pleidoi Terdakwa Kasus BOP, Ini Jawaban Telak Jaksa

871

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 Kota Pasuruan kembali digelar, Senin (29/11/2021). Sidang dengan agenda replik (jawaban JPU atas pledoi terdakwa) digelar secara virtual.

Seperti sebelumnya, kedua terdakwa yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin Fiki mengikuti jalannya proses sidang dari Lapas IIB Pasuruan.

Dalam replik yang dibacakan JPU, Ainul Fitriah, jaksa meyakini bahwa Rinawan memerintahkan pemotongan BOP untuk madrasah diniyah yang ada di Kota Pasuruan.

Hal itu berdasarkan keterangan para saksi-saksi sekaligus relawan yang menyerahkan SK BOP kepada lembaga penerima. Mereka, para relawan ini, mengaku menyerahkan uang hasil pemotongan BOP kepada Rinawan melalui saksi Syarif Hidayatullah.

“Penyerahan kepada saksi Syarif bukan inisiatif relawan, akan tetapi berdasar perintah terdakwa Rinawan,” kata Ainul Fitriah.

Baca Juga :   Amburadul, Tatakelola Parkir Pantai Duta Diselidiki Polda Jatim

JPU juga menepis pernyaaan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan pemotongan.

Menurut JPU, pada Jumat (4/09/2020) silam, terdakwa sempat menggelar rapat di Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik. Dalam rapat tersebut Rinawan memang tidak mengatakan “pemotongan” melainkan “nilai manfaat”. Nilai manfaat itu, kata JPU, seikhlasnya namun ditekankan besarannya minimal Rp1 juta.

“Bahwa kata pemotongan benar tidak diucapkan terdakwa. Namun kata pemotongan dibungkus dengan label “nilai manfaat”. Yang artinya sama yaitu memerintahkan relawan melakukan pemotongan,” ujar JPU.

Ainul Fitriah melanjutkan, JPU juga meyakini bahwa Rinawan menerima uang hasil pemotongan BOP sebesar Rp132 juta yang diberikan Nurdin melalui Syarif Hidayatullah.

Baca Juga :   Kejari Minta Kepala Daerah Tak Takut Gunakan Anggaran

Sementara itu pengacara Rinawan, Fatoni usai pembacaan replik JPU menanggapi, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa menjawab replik secara tertulis.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, maka terdakwa ingin mempergunakan haknya untuk menjawab secara tertulis,” kata Fatoni. (tof/asd)