Cerita Lengkap Pria yang Berjalan Kaki dari Bangil, Minta Keadilan Kapolri

1666

Pasuruan (WartaBromo.com) – Samsul Hadi, pria yang fotonya viral karena berjalan kaki dari Bangil ke Mabes Polri, sudah pulang ke Pasuruan. Ia mengaku aksinya itu dipicu karena emosi.

Ditemui WartaBromo, Samsul Hadi menjelaskan, ia berangkat jalan kaki ke Jakarta pada Senin (29/11/2021) dimulai dari Bangil lalu ke Surabaya.

Dari Surabaya ia terus berjalan hingga Jawa Tengah dan sempat singgah di beberapa kabupaten di sana. Dua fotonya yang viral di medsos tampak dia berada di Kabupaten Rembang dan Kudus.

Ketika sampai di Jawa Tengah, kata dia, ada seorang polisi di jalan yang menanyakan tujuannya ke mana dan bertanya apakah ia sudah memiliki surat vaksin atau belum.

Baca Juga :   Begal Payudara Beraksi di Probolinggo, hingga Pemkab Lanjutkan Proyek Masjid Senilai Rp 1,3 M | Koran Online 8 Juni

“Katanya percuma tidak bisa ketemu karena tidak punya surat vaksin. Lalu diminta kembali. Akhirnya saya kembali,” kata warga Kolursari, Kecamatan Bangil tersebut.

Kepada WartaBromo, Samsul Hadi mengaku, bahwa nama Vita yang tercantum di bannernya tersebut merupakan cucunya. Ia meyakini bahwa cucunya itu tidak bersalah.

Tak hanya itu, ia bercerita bahwa yang pertama ditangkap polisi ketika itu adalah suami Vita yang bernama Ari Rifki, karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Memang bawa senjata tajam untuk bela diri. Kan perjalanan jauh dari Pasrepan ke Bangil,” katanya.

Lalu setelah ditangkap, polisi menggeledah suami istri ini. Termasuk helm yang dipakai Vita. Versi Samsul, polisi saat itu sempat bertanya kepada nama-nama yang ada di dalam bannernya yakni Tony, Juned, dan Putro.

Baca Juga :   Abaikan Corona, Dewan Kota Nekat Kunker ke Jateng hingga Mahasiswa UB Positif Corona sempat PKL di Pandaan | Koran Online 20 Maret

“Lalu helmnya digeledah. Ketika dibuka ada barangnya (sabu-sabu). Kaget cucu saya,” ujarnya.

Berdasar cerita itulah Samsul yakin bahwa sebenarnya cucunya tidak bersalah. Kasus yang menimpa cucunya sudah diputus pengadilan. Vita divonis 4 tahun penjara.

“Intinya sekarang saya mau banding, karena saya yakin cucu saya tidak bersalah,” pungkas Samsul. (tof/may)