Yes! 990 Keluarga Miskin di Probolinggo Dapat Top-Up BLT DD

1053

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kemiskinan akut di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian pemerintah pusat. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada penambahan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bagi 990 keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam PMK Nomor 162 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 101 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, alokasi BLT DD ditambah 3 bulan. Jika semula 12 bulan, kini menjadi 15 bulan dalam 1 tahun anggaran.

“Karena sudah ada PMK, top up (penambahan) BLT DD ini wajib,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Hartono pada Selasa, 7 Desember 2021.

Ia mengatakan aturan itu, tak hanya Kabupaten Probolinggo, tetapi juga berlaku bagi ada 4 kabupaten di Jawa Timur yang masuk dalam kategori daerah miskin ekstrem. Daerah dimaksud yakni Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan, dan Sumenep.

Baca Juga :   Gelombang Mudik Picu Lonjakan ODP di Probolinggo

Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengungkap ada 990 keluarga penerima manfaat termasuk kategori desil 1 (pengelompokan). Tingkat kemiskinan terbawah itu, tersebar di 270 desa dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo. Sementara 54 desa di 24 kecamatan dinyatakan bebas dari KPM kategori desil 1.

Meski tidak termasuk desil 1, 55 desa yang dituliskan tetap mempunyai kewajiban menambah BLT DD. Namun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan harus lewat musdes (musyawarah desa). Kemudian dilegalkan lewat peraturan kepala desa (perkades).

“Jumlah penerimanya terserah, sesuaikan dengan keuangan desa, mampu 10 silakan, 5 silakan, bahkan 1 monggo, yang penting harus ada,” terang ia.

Hartono menjelaskan, sumber dana berkenaan dengan top up BLT DD berasal dari pencairan DD tahap 3. Sedangkan untuk kategori desa mandiri, dianggarkan pada DD tahap 2. Jika anggaran DD sudah terpakai habis, maka BLT DD tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga :   Hasbullah Ancam Mati Wartawan hingga Pengakuan Pelaku Begal Payudara | Koran Online 20 Jan

“Maka anggarannya bisa diambil dari APBD II atau APBD kabupaten. Kalau APBD kabupaten juga tidak memungkinkan, maka diambil dari APBD I atau APBD provinsi. Intinya ini harus ada karena ssudah ada PMK,” tandas Hartono. (cho/saw/ono)