Mau Piknik? Simak Dulu Aturan PPKM Nataru

1879

Jakarta (WartaBromo) – Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Lantas bagaimana aturan selama libur Nataru?

Sebagai gantinya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan baru itu, menggantikan PPKM level 3 yang dibatalkan. Berikut aturannya seperti dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021).

Pertama, tentang aturan perjalanan, yang terbagi dalam 2 macam. Persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yakni Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga :   Sah, Gus Ipul-Adi Wibowo Pemenang Pilwali Kota Pasuruan 2020 hingga Sholat Jumat di Masjid Jami’ Purwosari Dapat Duit Rp 4 Ribu | Koran Online 23 Jan

Untuk syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.

Aturan yang kedua terkait dengan tempat wisata. Yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Pengelola membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Termasuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga :   Pasar Nguling Terbakar, Begini Kesaksian Warga

Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Aturan ketiga berkaitan dengan perayaan tahun baru dan tempat perbelanjaan atau mal. Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. Menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Juga ada pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Warga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan. Namun, hanya bagi pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. Perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga :   Terkait Bantuan Dampak Covid-19, Begini Langkah Kejaksaan Antisipasi Penyelewengan

Pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan. (saw/saw)