Kasus Pokmas Tahun 2020 Kota Pasuruan Naik Penyidikan

1740

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2020 di Kota Pasuruan tuntas. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Kukuh Eko menjelaskan, peningkatan status kasus pokmas dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan sejak Oktober lalu

Menurut Kukuh, peningkatan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. Saat ini, pihaknya masih mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini, Kukuh menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan BPKP Jawa Timur.

“Yang bisa kami informasikan, saat ini sudah naik penyidikan. Harap bersabar,” kata Kukuh.

Baca Juga :   Hilang di Pasar, Motor Warga Grati Ditemukan di Hutan

Sebelumnya diketahui, kasus pokmas ini sempat menjadi perhatian sejumlah pegiat anti korupsi di Pasuruan. Mereka juga mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan, Lujeng Sudarto membeberkan, dana pokmas merupakan dana yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur kepada pokmas yang sudah dibentuk di Kota Pasuruan. Pokmas ini dibentuk setingkat RW dengan anggota warga RW setempat.

Besaran dana yang diterima oleh tiap pokmas bisa mencapai Rp100 juta dan rata-rata untuk pembangunan fisik. Proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pokmas itu sendiri.

Namun di lapangan, kata Lujeng, proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan secara swakelola melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Eks Petinggi Pakuniran Ditahan

“Pihak pokmasnya hanya disuruh tanda tangan dan mendapatkan konsesi, semacam fee gitulah,” ujar Lujeng.

Pihaknya berharap polisi tidak hanya memburu pelaku-pelaku pokmas di level bawah namun juga ke mana dana tersebut mengalir. Ia juga mendorong polisi memburu aktor intelektual kasus ini. (tof/asd)