Marak Rokok Ilegal, Siapa Bermain?

1211

Laporan: Asad Asnawi

KEPULAN asap membumbung tinggi dari tumpukan rokok yang dibakar di halaman kantor Bea Cukai, Pasuruan, menjelang akhir Oktober lalu. Batangan rokok yang jumlahnya mencapai jutaan itu merupakan hasil operasi penindakan oleh tim Bea Cukai setempat.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan yang dimulai sejak pagi itu. Selain Kepala Bea Cukai , Hannan Budiharto, tampak pula pejabat Muspida Kabupaten Pasuruan. Termasuk perwakilan perusahaan rokok di wilayah setempat. Seperti HM. Sampoerna dan Gudang Garam.

Hannan menyebut, jutaan batang rokok dari berbagai merek itu didapat dari hasil operasi yang berlangsung sepanjang Januari-Oktober 2021. “Selama kurun waktu itu, ada 76 kegiatan penindakan yang kami laksanakan,” terangnya.

Rinciannya, 64 penindakan di 2020 dan 76 hingga Oktober 2021 lalu.  Dikatakan Hanan, dari gelaran operasi selama  itu, total rokok yang disita dan dimusnahkan mencapai 11.093.236.

Baca Juga :   35 Bal Rokok Ilegal Siap Edar ke Papua Diamankan Polisi

Meliputi, 11.093.096 rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 240 batang jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, sebanyak  853.470 keping pita cukai bekas, serta 3.262 keping pita cukai palsu juga diamankan.

“Bila dikalkulasi, total kerugian negara dari barang bukti ini mencapai Ro10.987.842.400., atau Rp10,9 miliar,” terang Hannan. Angka tersebut belum termasuk jumlah kerugian dari hasil penindakan dua bulan terakhir (November-Desember) lantaran masih dalam proses penghitungan.

Puncak Gunung Es

Di sisi lain, terungkapnya sejumlah kasus rokok ilegal tak ubahnya fenomena puncak gunung es. Tampak kecil di permukaan, jauh lebih besar di dasar. Pasalnya, kenyataannya, peredaran rokok ilegal jamak terjadi di berbagai tempat.

Di Kabupaten Lumajang, dari ratusan toko yang sempat ditelusuri, sedikitnya 56 toko didapati masih menjual rokok ilegal dari berbagai merek. Pun demikian di Kabupaten Pasuruan. Sebuah toko di Kejayan terang-terangan menjual-belikan rokok haram ini.

Baca Juga :   Disperindag Kabupaten Pasuruan Bantu IKM Rokok Uji Tar dan Nikotin

Pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai cukup rutin menggelar sosialisasi guna memerangi rokok ilegal. Baik melalui forum tatap muka yang melibatkan antar kelompok masyarakat maupun melalui media tertentu. Akan tetapi, upaya itu seolah tidak efektif guna memberangus keberadaan rokok abal-abal ini.

Kenyataan itu sejalan dengan data media ini yang menunjukkan tren kasus rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Pasuruan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Baik dari sisi penindakan, uang negara yang diselamatkan, hingga jumlah batang rokok yang diamankan.

Pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dalam dua tahun terakhir, angkanya bahkan di atas 10 juta batang. Pada 2019 lalu, sebanyak 4.616.206 batang rokok SKM dan 121.485 SKT, serta 224.064 keping cukai berhasil disita dari 43 penindakan oleh pihak Bea Cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Probolinggo Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Lumajang

Setahun berikutnya (2020), melonjak drastis 11.631.323 SKM, 64.864 SKT, serta 970.662 keping pita cukai. Kemudian, 2021 ini, sebanyak 11.093.096 (SKM), 240 batang jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, sebanyak  853.470 keping pita cukai bekas, serta 3.262 keping pita cukai palsu juga diamankan (lihat grafis).

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Pus@ka) Lujeng Sudarto mengakui pemerintah dan Bea Cukai cukup gencar menggelar sosialisasi bertajuk gempur rekok ilegal tersebut. Namun, hal itu dinilainya belum efektif untuk mencegah peredarannya.

“Kenapa tidak efektif, salah satunya sosialisasi hanya bersifat formalitas saja,” kata Lujeng. Pada pemasangan baliho misalnya. Menurut Lujeng, media tersebut seharusnya lebih banyak dipasang di jalan-jalan kampung ketimbang perkotaan. Sebab, produk rokok ilegal dinilainya lebih banyak menyasar konsumen pedesaan daripada perokok di kota.