Lagu Pasuruan Gumuyu Dapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

1571

Pasuruan (wartabromo.com) – Lagu Pasuruan Gumuyu yang diciptakan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) akhirnya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang sah sebagai lagu khas Kabupaten Pasuruan.

Legalitas tersebut berupa Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan diserahkan secara simbolis oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada Bupati Pasuruan, Gus Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (27/12/2021) siang.

Dalam surat tersebut, tertulis keterangan bahwa lagu Pasuruan Gumuyu diciptakan oleh HM.Irsyad Yusuf. SE.MMA. Sebagai pemegang hak cipta adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mulai mengumumkan lagu tersebut sejak 1 Juli 2016.

Tak hanya itu saja, lagu Pasuruan Gumuyu memiliki jangka waktu perlindungan seumur hidup dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga :   Pasuruan 'Kota Egoisme'

Menurut Razilu, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah di Jawa Timur yang paling banyak mengajukan indikasi geografis, Hak Cipta nama kekayaan intelektual, Hak Merk Kolektif maupun Hak Cipta Merk.

“Kabupaten Pasuruan mendapatkan beberapa sertifikat. Mulai dari Indikasi Geografis, Hak Cipta nama kekayaan intelektual, Hak Merk Kolektif maupun Hak Cipta Merk. Dan Kabupaten Pasuruan termasuk Kabupaten Pasuruan paling banyak mengajukan indikasi geografis,” katanya.

Banyaknya pengajuan tersebut tak lepas dari dorongan seorang kepala daerah. Bagi Razilu, Bupati Irsyad Yusuf terbukti sebagai kepala daerah inovatif, kreatif dan inspiratif. Hal tersebut tak lepas dari semua nama-nama produk yang diajukan, seluruhnya diciptakan olehnya.

“Kalau sudah begitu, harapannya bisa ditiru kabupaten yang lain,” singkatnya.

Baca Juga :   Ini Cara Masuk Kantor OPD di Pasuruan Jika Belum Divaksin

Dengan semakin banyaknya indikasi geografis maupun hak cipta, HKI dan hak merk yang diajukan, maka keuntungannya adalah naiknya harga jual dari produk yang diajukan, sehingga muaranya adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya yakni Kopi Kapiten dan Kopi Robusta Pasuruan yang juga sudah bersertifikat. Belum lagi Mangga Putar, STMJ Sakera, Bakso Sakera dan Kopi Arum Langit yang masih dalam proses.

“Contohnya di Kabupaten Pasuruan. Ada Kopi Kapiten dan Robusta Pasuruan yang sudah bersertifikat. Sebentar lagi menyusul ada Mangga Putar, STMJ Sakera, Bakso Sakera dan Kopi Arum segera diselesaikan sampai terbit sertifikat,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf menegaskan bahwa selain Pasuruan Gumuyu, Kopi Kapiten, dan Robusta Pasuruan yang telah bersertifikat, 4 seni budaya dari Tosari juga sudah ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal dan bersertifikat.

Baca Juga :   Jalan Rusak Lingkar Utara Beji-Bangil Dikeluhkan Warga

Keempat seni budaya tersebut yakni Tari Sodoran, Bantengan, Pencak Kembangan dan Yadnya Karodari Kecamatan Tosari. Gus Irsyad pun mengucapkan selamat kepada para seniman/budayawan yang telah ikut membantu Pemkab Pasuruan dalam melegalkan kesenian khas Tosari ini. Mereka terdiri dari Paruman Dukun Pandhita Tengger Brang Kulon di Tosari dan Ikatan Perguruan Pencak Kembang Kabupaten Pasuruan

“Saya ucapkan selamat karena banyak sekali tari, seni budaya dari Tosari yang tercatat dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual komunal ekpresi budaya tradisional. Semoga semakin semangat dan termotivasi untuk melestarikan kesenian yang sudah diakui negara,” harapnya. (mil/yog)