Berkas P21, Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami Segera Diadili

880

Jakarta (WartaBromo) – Berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan barang buktinya diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Ia bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyidik juga melimpahkan berkas perkara 3 tersangka lainnya. Yakni Hasan Aminuddin, suami Puput, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Serta Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Tahun 2021.

“Telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU, karena berkas perkaranya telah lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga :   Bulan Depan, TNBTS Terapkan Sistem Booking Online Untuk Wisatawan Bromo

Dengan begitu, penahanan empat tersangka dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

JPU punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Ali.

Saat ini, 4 tersangka ditahan di tempat berbeda. Puput Tantriana Sari ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 dan Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

Baca Juga :   Paspro Zona Merah Penyebaran Covid-19

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo sebagai tersangka. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Sumarto.

Penyidik antirasuah menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput. Melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan. Imbalan menjadikan mereka sebagai penjabat kepala desa (Pj Kades).

Selain uang 20 juta rupiah, Pj Kades juga diwajibkan menyetor upeti dari tanah kas desa (bengkok). Adapun tarifnya sebesar Rp 5 juta per hektar. (lai/saw)